Wawancara Wakil Presiden Jusuf Kalla

"Harga BBM Ditentukan Tiga Hal"

VIVAnews - Kabar baik itu diumumkan pemerintah Minggu sore kemarin. Pemerintah kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Harga  premium turun dari Rp 5500 menjadi Rp 5000. Harga solar turun dari Rp 5500 menjadi Rp 4800.

Cara Sholat Hajat dan Doa Rasulullah SAW untuk Mengatasi Masalah

Sepanjang Desember ini, terhitung dua kali pemerintah menurunkan harga BBM. Sebelumnya, tanggal 1 Desember harga premium diturunkan dari Rp 6000 menjadi Rp 5500.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan harga BBM itu sangat ditentukan oleh harga rata-rata minyak internasional, kurs rupiah dan pasokan minyak. Berikut petikan wawancara VIVAnews dengan Kalla di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin pagi ini.

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membahas penurunan BBM?

Tidak terlalu lama. Kami membahasnya dalam dua kali rapat. Yang paling pokok adalah harga rata-ratanya berapa. Kalau pun naik atau turun, tidak akan jauh dari harga rata-rata. Dan harga minyak itu sangat bergantung pada trend harga internasional. Penuruanan harga minyak ini ditetapkan berdasarkan perkiraan trend harga minyak tahun depan.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Apakah tahun depan harga BBM turun lagi?

Sangat bergantung pada trendnya. Tentu saja nilai kurs rupiah terhadap dolar tahun depan juga ikut menentukan. Di samping itu juga ditentukan oleh berapa besar pasokan minyak. Tanggal 15 Desember, hari ini, negara-negara penghasil minyak(OPEC) akan menggelar rapat.  Hasil rapat mereka sangat menentukan harga minyak.

Beban subsidinya berapa. Apakah masih tinggi?

Premium dan solar itu subsidinya kecil. Harga premium sekarang Rp 5000 dan solar menjadi Rp 4800. Dengan harga itu subsidinya tidak besar.

Apakah mungkin, harga premium dan solar itu diserahkan kepada mekanisme pasar?

Belum bisa. Karena undang-udang kita tidak memungkinkan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar. Kita harus lindungi konsumen juga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya