VIVAnews - Pemerintah bakal mengeluarkan Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mengoptimalkan belanja pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
"Dalam konsep Instruksi Presiden, pengadaan barang atau jasa pemerintah diminta memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa borongan nasional," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Bidang Perindustrian dan Perdagangan DPR, di Jakarta, Senin 15 Desember 2008.
Sedangkan dalam konsep Peraturan Menteri Perindustrian, akan diatur jenis barang atau jasa dalam negeri, dikelompokkan ke dalam 21 kelompok barang dan jasa yang dijabarkan dalam 456 jenis barang dengan tingkat kandungan komponen dalam negeri berkisar antara 10 - 90 persen. "Tidak mungkin jika dibuat 100 persen, karena industri yang efisien adalah industri yang menggunakan sumber outsourching juga," kata Fahmi.
Daftar kelompok barang yang telah disusun tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan. Ke-21 kelompok barang dan jasa yang wajib digunakan tersebut di antaranya:
1. Bahan Penunjang Produksi Pertanian (3 jenis)
2. Alat Mesin Pertanian (17 jenis)
3. Peralatan Penunjang Pertambangan (5 jenis)
4. Peralatan Penunjang Migas (28 jenis)
5. Peralatan Kelistrikan (27 jenis)
6. Peralatan Telekomunikasi (36 jenis)
7. Peralatan Elektronika (40 jenis)
8. Bahan Bangunan dan Konstruksi (30 jenis)
9. Mesin Peralatan Pabrik (77 jenis)
10. Alat Besar dan Konstruksi (10 jenis)
11. Alat Transportasi (24 jenis)
12. Peralatan Kesehatan (19 jenis)
13. Alat Instrumentasi dan Laboratorium (2 jenis)
14. Alat Tulis dan Peralatan Kantor (15 jenis)
15. Alat Olah Raga dan Pendidikan (18 jenis)
16. Pakaian dan Perlengkapan Kerja (37 jenis)
17. Bahan Kimia (5 jenis)
18. Logam dan Produk Logam (19 jenis)
19. Sarana Pertanahan (7 jenis)
20. Barang Lainnya (24 jenis)
21. Jasa Keteknikan EPC (13 jenis)
Baca Juga :
Penjualan Tablet Sudah Ada Titik Terang
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Antisipasi Laka di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Polri Bersama Polsus PJKA Pasang Himba
Banyuwangi
1 menit lalu
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Peduli akan keselamatan masyarakat di jalan raya, terutama saat melewati perlintasan rel kereta api, polisi bersama Polsus PJKA memasang himba
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Berangkatnya Tim sepeda balap dari Kabupaten Lumajang yang mewakili Tim Indonesia ke negeri Jiran Malaysia, akan membawa nama harum dan sangat
Video viral mempertontonkan seorang pria berjalan membawa golok di tengah jalan raya Sultan Agung Jember, dan sangat membahayakan pengendara dan masyarakat
Wartawan Banyuwangi diharapkan menjadi garda depan pencegahan penyebaran radikalisme dan terorisme lewat workshop yang diselenggarakan BNPT dan Dewan Pers.
Selengkapnya
Isu Terkini