Gubernur Sulbar Dipecat Dewan

Dilaporkan Polisi, Anggota Dewan Tak Gentar

VIVAnews - Pasca memberhentikan Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, 18 Anggota Dewan Sulawesi Barat ganti dilaporkan ke polisi. Menurut Wakil Ketua Dewan Sulawesi Barat, Arifin Nurdin, pihaknya tak gentar dan siap menjalani proses hukum.

"Kami tidak gentar terhadap pelaporan itu, karena tidak ada isi materi pelaporan yang kami anggap sebagai kesalahan,” kata Arifin, yang  juga ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Sulawesi Barat ini, saat ditemui VIVAnews dirumahnya di Makassar, Selasa 16 Desember 2008.

Dia berkeyakinan, 18 Anggota DPRD tidak melakukan kesalahan apapun karena berpegang pada fatwa Mahkamah Agung untuk memberhentikan pasangan gubernur dan wakilnya, hingga mengusulkan pemberhentian Gubernur Anwar Adnan Saleh kepada Menteri Dalam Negeri. Arifin bahkan menantang balik para pelapor, untuk membuktikan tuduhannya.

"Kami menghadirkan setengah dari anggota DPRD. Dasar kami adalah putusan Pengadilan Negeri Polewali, melalui petunjuk Mahkamah, yang kami anggap sebagai celah hukum. Makanya, coba buktikan jika kami melakukan kesalahan,” tambah Arifin, lantas menambahkan anggota dewan telah menyiapkan tim pengacara menghadapi pelaporan gubernur.

Senada,  Ketua Panitia Khusus Fatwa Mahkamah Dewan, Muhlis Yaddu mengatakan seluruh proses telah mereka lakukan sebelum mengusulkan pemberhentian Gubernur Anwar dari jabatannya.

Selain membentuk Panitia Khusus, Dewan juga sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, dan pakar hukum. "Kami tidak mengeluarkan keputusan buta-buta dan melanggar aturan,” kata Muhlis, yang saat ini  berada di Jakarta , untuk membawa putusan 18 anggota DPRD Sulbar ke Mendagri.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Anwar Adnan Saleh melaporkan Arifin Nurdin cs, ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat di Makassar, Senin, 15 Desember 2008. Materi laporannya terdiri dari 5 halaman, yang isinya, menganggap pengusulan Arifin Nurdin cs untuk menghentikan Gubernur Sulbar Anwar melanggar aturan, baik dalam UU Pemerintahan Daerah maupun aturan Dewan.

Laporan: Zeena/ Makassar

Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0
RUPS PT Federal International Finance

Gelar RUPST, PT Federal International Finance Angkat Siswadi Jadi Presdir Baru

PT Federal International Finance (FIF) mengangkat Presiden Direktur baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023 pada Jumat, 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024