DPR Sahkan Undang-undang LPEI

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 16 Desember 2008 mengesahkan Rancangan Undang-undang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menjadi undang-undang. Aturan baru ini disahkan sebagai upaya baru pemerintah untuk mendorong kegiatan ekspor dalam meningkatkan daya saing bangsa.

Ketua Pansus RUU LPEI, Lili Asdjudiredja mengatakan Undang-undang LPEI disusun sebagai agenda strategik bangsa dalam mengokohkan eksistensi ekonomi. Melalui LPEI diharapkan sumber pembiayaan yang selama ini tidak tersentuh oleh perbankan, kini bisa mendapatkan jalan akses baru.

"Pengalaman negara lain bank umum tidak bisa diandalkan untuk semua sektor," ujar Lili. Dalam hal ini kebijakan yang ada dalam UU LPEI adalah menjadi dasar dalam mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi semua jenis usaha.

Selain itu pokok-pokok keberadaan UU LPEI juga ditujukan untuk mempercepat peningkatan ekspor nasional, membantu peningkatan kemampuan produksi dan mendorong pengembangan produk yang berorientasi pada ekspor.

Dalam Paripurna keseluruhan fraksi menyetujui disahkannya RUU LPEI menjadi Undang-undang. Pandangan akhir Fraksi Partai Bintang Reformasi, misalnya, Zaenal Abidin Hussein sebagai perwakilan mengatakan bahwa keberadaan LPEI penting namun harus memperioritasnya UMKM.

Sementara itu Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Hasto Kristiyanto mengatakan pemerintah tidak perlu malu mengakui sektor pertanian, perkebunan dan kelautan sebagai sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.

"Sektor ini perlu menjadi keberpihakan pemerintah dalam membuat kebijakan dengan adanya UU LPEI," urai Hasto. Dikatakan bahwa keberadaan LPEI adalah sebagai penjabaran pasal 33 UUD 1945. "LPEI ada untuk membantu pembiayaan, penjaminan dan asuransi semua sektor usaha".

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keberadaan LPEI adalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Adanya LPEI diharapkan dapat membantu pembiayaan berbagai transaksi yang selama ini sulit dibiayai melalui proyek komersial.

"Dalam hal ini LPEI dapat memberikan pembiayaan ekspor nasional melalui cara konvensional ataupun berdasarkan prinsip syariah," kata Menkeu dalam penyampaian pandangan akhir pemerintah terhadap RUU LPEI.

Menurutnya cara syariah sudah bisa diterapkan karena telah banyak dikenal masyarakat Indonesia. 
Melalui kegiatan usaha tersebut, lanjut Menkeu, LPEI diharapkan dapat memberi kontribusi optimal dalam pembangunan ekonomi.

Dalam pelaksanaanya LPEI disepakati wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, penerapan manajemen risiko dan prinsip mengenal nasabah. Konsep ini diterapkan dalam LPEI dengan harapan LPEI mempunyai keunggulan baik komparatif maupun kompetitif sehingga memiliki rating yang baik di mata importir.

Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah
Pelek HSR Speedster

Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna

al ini memungkinkan para pemilik mobil kecil untuk mengekspresikan gaya dan kepribadian mereka.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024