Kasus Antaboga

Korban Sering Makan dengan Direksi Century

VIVAnews -  Korban kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia sering diajak makan siang dengan mantan Direksi PT Bank Century Tbk (BCIC).

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah

"Hampir semua korban kasus Antaboga maupun Signature diajak makan siang dengan direksi Century di Restoran Brilian di Jalan Insinyur Djuanda," kata Setiadi Wongso, salah satu korban Signature yang ditemui VIVAnews di Markas Besar Kepolisian RI Jakarta, Selasa, 16 Desember 2008.

Namun, kata pensiunan Angkatan Darat (AD) di Rumah Sakit Angkatan  Darat Gatot Subroto itu, pertemuan tersebut bukan untuk menyelesaikan masalah tapi hanya sebagai cara meninabobokan para korban. "Kami, hanya diberi janji-janji, bukan kepastian," jelas pria berusia 62 tahun itu.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

Setiadi menjelaskan, dirinya merasa kejebak orang Century yang berkantor di Jalan Pintu Kecil Jakarta Barat. Sebab, sampai saat ini seluruh uang pensiunan AD dan hasil Jamsostek setelah bekerja sebagai pegawai swatsa senilai Rp 500 juta lenyap entah kemana.

Sebetulnya, kata dia, semua duit hasil jerih payahnya di AD dan perusahaan swasta itu tadinya berbentuk deposito di bank Century. Namun, setelah diiming-imingi bebas pajak kalau di simpan sebagai reksadana dana tetap dan terproteksi di Antaboga akhirnya berpindah tangan. "Jadi, bank Century mesti bertanggung jawab," ujar Setiadi.

4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir

Setiadi juga berharap, pemerintah, terutama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak lepas tangan mengenai kasus yang menimpa para nasabah Antaboga maupun Signature. Sebab, Bapepam mestinya selalu mendapatkan laporan dari kedua sekuritas kepanjangan tangan Century itu setiap bulan.

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024