Jaksa Tolak Eksepsi Renata Tan

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subarno menolak eksepsi Renata Tan, terdakwa pembunuhan pembantu. Eksepsi disampaikan kuasa hukum Renata, Sardi Tambunan, pada sidang sebelumnya, 4 November 2008.

Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dan melanjutkan perkara terdakwa Renata atas kasus pembunuhan terhadap Maulina atau Lina. "Dakwaan sudah sangat jelas," ujar Subarno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Desember 2008.

Kepada Ketua Majelis Jhoni P Panjaitan, Subarno mengatakan, dakwaan terhadap Renata telah dibuat dengan cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Menanggapi penolakan jaksa, Sardi mengaku pasrah. "Sudah tugas JPU untuk melakukan itu (dakwaan), selebihnya, kita serahkan ke majelis hakim," kata Sardi.

Dalam eksepsinya, Sardi menyampaikan keberatan atas surat dakwaan jaksa yang dianggap menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai tenggat waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Dalam surat dakwaan, jaksa juga salah menyebut nama suami kliennya sebagai Ir Ronald Indra Tjahyani. Padahal, suami terdakwa adalah Dr Jani Simko Putra. Sardi juga menganggap dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang KDRT terhadap kliennya tidak tepat.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Desember dengan agenda keputusan majelis hakim atas eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tanggapan jaksa.

Kasus pembunuhan terhadap pembantu ini adalah yang ketiga bagi Renata. Pada tahun 1992, Renata divonis hakim empat tahun penjara karena terbukti membunuh pembantunya, Atun. Kasus serupa terjadi pada 1996. Renata dihukum tiga tahun penjara. Pada kasus kedua, hakim berkeyakinan Renata sakit jiwa. Renata pun pernah dirawat di RS Jiwa Grogol selama 1 tahun.

Soal Koalisi Besar, AHY Sebut Prabowo Punya Pertimbangan Matang
Kantor Google.

7 Rahasia Google

Google merupakan salah satu search engine yang tidak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Meski setiap hari digunakan, mungkin belum banyak orang yang mengetahui.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024