VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subarno menolak eksepsi Renata Tan, terdakwa pembunuhan pembantu. Eksepsi disampaikan kuasa hukum Renata, Sardi Tambunan, pada sidang sebelumnya, 4 November 2008.
Jaksa meminta majelis hakim menerima surat dakwaan dan melanjutkan perkara terdakwa Renata atas kasus pembunuhan terhadap Maulina atau Lina. "Dakwaan sudah sangat jelas," ujar Subarno di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Desember 2008.
Kepada Ketua Majelis Jhoni P Panjaitan, Subarno mengatakan, dakwaan terhadap Renata telah dibuat dengan cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Menanggapi penolakan jaksa, Sardi mengaku pasrah. "Sudah tugas JPU untuk melakukan itu (dakwaan), selebihnya, kita serahkan ke majelis hakim," kata Sardi.
Dalam eksepsinya, Sardi menyampaikan keberatan atas surat dakwaan jaksa yang dianggap menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai tenggat waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. Dalam surat dakwaan, jaksa juga salah menyebut nama suami kliennya sebagai Ir Ronald Indra Tjahyani. Padahal, suami terdakwa adalah Dr Jani Simko Putra. Sardi juga menganggap dakwaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 351 ayat (3) tentang KDRT terhadap kliennya tidak tepat.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 18 Desember dengan agenda keputusan majelis hakim atas eksepsi kuasa hukum terdakwa dan tanggapan jaksa.
Kasus pembunuhan terhadap pembantu ini adalah yang ketiga bagi Renata. Pada tahun 1992, Renata divonis hakim empat tahun penjara karena terbukti membunuh pembantunya, Atun. Kasus serupa terjadi pada 1996. Renata dihukum tiga tahun penjara. Pada kasus kedua, hakim berkeyakinan Renata sakit jiwa. Renata pun pernah dirawat di RS Jiwa Grogol selama 1 tahun.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Berbagai faktor yang memiliki pengaruh terhadap durasi hidup seseorang, termasuk gaya hidup, faktor genetik, risiko kesehatan, dan faktor lain. Ini negara kematian tinggi
AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin
Politik
25 Apr 2024
Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo
Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel
Nasional
25 Apr 2024
Kantor Wali Nagari Singguliang Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman disegel oleh warga setempat, Kades dituduh hubungan sejenis
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyetujui untuk merekomendasikan Imam Budi Hartono sebagai bakal calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak 2024
Satu prajurit TNI yang menjadi korban tersambar petir di dekat Mabes TNI, Cilangkap, meninggal dunia, karena pendarahan di telinga
Selengkapnya
Partner
Sambut Baik Kembalinya Nathan Tjoe-A-On, Rizky Ridho: Sangat Bagus untuk Kekuatan Tim
Jabar
7 menit lalu
Nathan sempat diminta kembali pulang memperkuat klubnya Heerenven setelah memainkan tiga pertandingan fase grup Piala Asia U-23. Namun ia kemudian dapat kembali memperku
Kini untuk mendapatkan saldo DANA gratis tidak perlu repot-repot lagi menggunakan aplikasi penghasil uang. Artikel ini akan membahas bagaimana cara mendapatkan saldo DAN
Nathan Kembali, Ini 5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan
Jabar
13 menit lalu
Pada pertandingan sebelumnya, Korea Selatan meraih kemenangan tipis atas Jepang dengan skor 1-0. Hasil serupa pun didapatkan Timnas Indonesia saat menumbangkan Yordania d
Park Eun Jin, Bintang Red Sparks yang Gajinya Naik 169 Persen, Usai Lolos ke Playoff Liga Voli Korea
Wisata
18 menit lalu
Prestasi Red Sparks dalam mencapai babak playoff Liga Voli Korea 2023/2024 membawa dampak yang signifikan bagi salah satu bintangnya, Park Eun Jin. Kabar mengenai kenaika
Selengkapnya
Isu Terkini