KPK Minta Jero Wacik Lapor Gratifikasi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, melaporkan penerimaan gratifikasi saat menikahkan anaknya.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada beliau," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.

Komisi, menurut Johan, akan memeriksa apakah penerimaan uang amplop dalam acara pernikahan itu terkait dengan jabatan Jero Wacik atau bukan.

Dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur penerimaan gratifikasi yang nilainya di atas Rp 10 juta harus dibuktikan bahwa penerimaan itu bukan merupakan suap oleh penerima gratifikasi. Sedangkan penerimaan kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi itu suap atau tidak oleh penuntut umum.

Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat
Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta

Rupiah Amblas ke Rp 16.200 per dolar AS, Gubernur BI Lakukan Intervensi

Nilai tukar rupiah akhir-akhir ini melanjutkan tren pelemahan yang kini telah menembus level Rp 16.200 per dolar AS.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024