KPK Minta Jero Wacik Lapor Gratifikasi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, melaporkan penerimaan gratifikasi saat menikahkan anaknya.

"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada beliau," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.

Komisi, menurut Johan, akan memeriksa apakah penerimaan uang amplop dalam acara pernikahan itu terkait dengan jabatan Jero Wacik atau bukan.

Dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur penerimaan gratifikasi yang nilainya di atas Rp 10 juta harus dibuktikan bahwa penerimaan itu bukan merupakan suap oleh penerima gratifikasi. Sedangkan penerimaan kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi itu suap atau tidak oleh penuntut umum.

Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Bakal calon bupati Ebert Ganggut didampingi tokoh adat mendaftar ke PAN

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur kental nuansa adat. Menyerahkan sebotol tuak dan ayam jago

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024