VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, melaporkan penerimaan gratifikasi saat menikahkan anaknya.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada beliau," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 16 Desember 2008.
Komisi, menurut Johan, akan memeriksa apakah penerimaan uang amplop dalam acara pernikahan itu terkait dengan jabatan Jero Wacik atau bukan.
Dalam Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diatur penerimaan gratifikasi yang nilainya di atas Rp 10 juta harus dibuktikan bahwa penerimaan itu bukan merupakan suap oleh penerima gratifikasi. Sedangkan penerimaan kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi itu suap atau tidak oleh penuntut umum.
Baca Juga :
Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Selain mendapatkan hiburan, kini bermain game semakin seru dengan reward saldo DANA gratis. Jika Anda berminat, tiga aplikasi game ini bisa jadi alternatif terbaik. Berik
Daftar Negara Lolos Semifinal Piala Asia U-23: Uzbekistan dan Irak Susul Timnas Indonesia U-23
Purwasuka
13 menit lalu
Daftar negara lolos semifinal Piala Asia U-23 2024 di Qatar telah dapat kita ketahui semua. Terbaru ada Uzbekistan U-22 dan Irak U-23 yang sudah lolos.
Daripada Mengeluh, Berdoalah. Siapa Tahu Dalam Masalahmu Ada Perlindungan Allah. Karena Allah Pasti Memberikan Cobaan Sesuai Dengan Kemampuan dan Porsi Yang Tepat
World Water Forum Segera Digelar, Perumda TRS Berharap Ada Kejelasan Regulasi dan Solusi
Jabar
18 menit lalu
Air bersih menjadi isu strategis, karena komoditasnya yang memiliki nilai ekonomis,dan melingkupi hajat hidup orang banyak. Lukman menyatakan ada beberapa persoalan
Selengkapnya
Isu Terkini