Pemerintah Berharap Banyak dari Tiga Perpu

VIVAnews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap banyak terhadap pengesahan tiga Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Pengesahan tiga Perpu itu diperlukan untuk memberikan keadaan yang terbaik bagi Bangsa Indonesia.

"Kalau istilah Jawanya, moga-moga tidak ada istilah tidak suka," ujar Sri Mulyani di Departemen Keuangan, Selasa, 16 Desember 2008.

Menkeu menyebut bahwa kondisi masa depan, tidak ada yang bisa memprediksi. Sehingga, tiga Perpu tersebut diusulkan untuk berjaga-jaga. Bahkan, terhadap kemungkinan ditolak, pemerintah akan tetap menyiapkan segala bentuk akibat dari penolakan tersebut.

"Mereka ada aturan tata tertib untuk pembahasan Perpu menjadi Undang-Undang. Kalau seandainya ditolak, tidak serta merta Perpunya hilang. Sebab, presiden akan mengeluarkan Undang-Undang baru untuk mencabut Perpu itu, termasuk menangani segala konsekuensinya," jelas Sri Mulyani.

Dalam UU nomor 10 tentang pembentukan Undang-Undang di pasal 25 disebutkan bahwa Peraturan Pemrintah Pengganti Undang-Undang diajukan ke DPR dan dibahas dalam sidang berikutnya. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan jika Perpu ditolak DPR, maka Perpru tersebut tidak berlaku.

Menkeu menambahkan, ketika dalam hal Perpu itu ditolak DPR, maka RUU tentang pencabutan Perpu tadi akan diajukan kembali. "Kami hanya berharap DPR menimbang berdasarkan positif dan negatifnya. Sebab, kami juga berharap yang terbaik bagi republik, karena kita tidak boleh bertaruh terhadap masa depan yang tidak diketahui," tegas Sri Mulyani.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara
Sisterhood Modest Bazaar

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

Pada bulan Ramadhan dan menyambut datangnya Hari Raya, Modinity kembali hadirkan Sisterhood Modest Bazaar pada 27-30 Maret 2024 di The Hall, Senayan City

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024