Buron BLBI

Upaya Ekstradisi di Australia Butuh 2,5 Tahun

VIVAnews - Kejaksaan Agung betul-betul harus melobi agar obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Adrian Kiki bisa cepat kembali ke Indonesia dan dieksekusi. Sebab, sidang ekstradisi di Australia membutuhkan waktu 2,5 tahun.

Itu pun belum tentu dikabulkan oleh otoritas di sana. "Semua upaya hukum, mulai sidang, banding, dan lainnya itu membutuhkan waktu 2,5 tahun. Ini kan lama," kata Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin dalam perbincangan dengan VIVAnews, kemarin.

Ia mengaku telah memerintahkan Tim Pemburu Koruptor untuk melobi otoritas di Australia agar bisa membantu Kejaksaan Agung dalam mempercepat pengembalian Adrian Kiki. "Kami juga sudah lobi agar Adrian mau bertemu dengan saya atau tim," tambahnya.

Kejaksaan tidak perlu harus menunggu 2,5 tahun jika Adrian bersedia pulang ke Indonesia dan tidak mengajukan banding. "Kurang dari enam bulan juga bisa saja asal dia mau pulang," kata Mochtar.

Adrian Kiki yang juga pemilik Bank Surya itu ditangkap oleh polisi Australia akhir November silam. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Pemburu Koruptor dengan polisi Australia.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024