Partai, Ahli Hukum dan MUI Kumpul di MK

VIVAnews - Partai-partai politik, Majelis Ulama Indonesia, dan ahli hukum tata negara berdiskusi soal amandemen UUD 1945. Perubahan atas UUD 1945 dinilai menguntungkan sebagian elit politik.

"Amandemen itu hanya berpihak pada segelintir elit politik saja," kata Wakil Ketua Umum Partai Barisan Nasional, Gempar Soekarnoputra, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu, 17 Desember 2008.

Menurut putra Bung Karno dari Jetje Langelo ini, amandemen atas UUD 1945 itu hanya menguntungkan partai-partai besar. "Sedangkan, rakyat-rakyat kecil tetap termarjinalkan," tegas Gempar.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Diskusi yang digelar Mahkamah pimpinan Mahfud MD ini bertemakan "Refleksi 10 tahun Perubahan UUD 1945."

Tampak hadir dalam diskusi antara lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa versi Gus Dur, Ali Masykur Musa, Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Hamdan Zulfa, dan Jacob Tobing. Terlihat hadir pula para ahli hukum tata negara seperti dari Universitas Gajah Mada, Zainal Muchtar.

Asia Business Council 2024, Menko Airlangga Kasih Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024