Sidang Praperadilan Romli

Dua Pengacara Bersaksi untuk Romli

VIVAnews - Dua pengacara memberikan keterangan dalam praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Romli Atmasasmita. Mereka adalah Todung Mulya Lubis dan Juniver Girsang.

Todung dimintai keterangannya terkait informasi yang ia berikan kepada Romli, 10 Oktober 2008. Saat itu, Todung menelpon Romli yang sedang di Korea Selatan dan memberitahu bahwa Romli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum sejak lama.

Sedangkan, Juniver dalam kesaksiannya mengutip perkataan Romli saat menerima surat penetapan sebagai tersangka. "Dia bertanya pendapat saya karena dia belum pernah diperiksa sebagai saksi, kok tiba-tiba langsung jadi tersangka," ujar Juniver di sidang praperadilan yang dimulai pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2008. Juniver pun kerap mendampingi Romli saat pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Saat memenuhi panggilan sebagai tersangka, Romli langsung disodori surat penahanan oleh jaksa. Romli, kata Juniver, sempat menanyakan alasan penahanan. "Tapi dijawab sama jaksa itu,'Tidak perlu diskusi, saya hanya melaksanakan perintah," kata Juniver yang mengutip pernyataan jaksa yang memberikan surat penahanan.

Romli mengajukan praperadilan untuk menggugat proses penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Menurut Romli, Kejaksaan Agung tak cukup bukti untuk menahan dirinya.

Bukan Cuma Biar Adem, Tidur Telanjang Ternyata Bermanfaat untuk Kesehatan
WNA perempuan asal Jerman Laura Weyel - foto: Tangkapan Layar Instagram

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024