Strategi KPK Berantas Korupsi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga pencegahan. Keduanya dilakukan secara bersamaan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menegaskan, upaya pencegahan yang dilakukan komisi sangat penting dalam pemberantasan korupsi. "Selama ini KPK terkesan menjadi lembaga yang menangkap dan menahan orang. Padahal, upaya pencegahan menjadi hal penting untuk memperbaiki sistem," ujarnya.

Pencegahan itu dilakukan komisi dengan bekerja sama dengan sejumlah instansi lain, misalnya dalam perbaikan pelayanan publik.

Upaya ini dilakukan komisi karena sejarah membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi dengan penindakan tanpa adanya pencegahan akan sangat tidak efektif.

Perbaikan sistem pemerintahan dilakukan kepada semua sistem yang meliputi administrasi dan hukum. Upaya itu, antara lain dalam bentuk pembaruan tata kelola pemerintahan. "Terciptanya birokrasi yang bersih, efektif dan mumpuni merupakan harapan semua rakyat Indonesia," kata Antasari.

Pada 2007, upaya yang dilakukan komisi adalah menangkap koruptor, supervisi terhadap aparat penegak hukum, selain itu KPK juga giat melakukan upaya pencegahan terutama untuk mereformasi birokrasi.

Upaya ini lebih diarahkan kepada pemberdayaan aparat hukum dan instansi lain terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Di antara kegiatan yang menonjol dalam upaya melakukan pemberdayaan adalah mengkaji sistem di sejumlah lembaga negara dan pemerintahan.

Strategi ini dinilai cukup berhasil. Berdasarkan hasil kajian di Direktorat Jenderal Bea Cukai, komisi menemukan maraknya pungutan liar. Para importir diduga dapat memilih jalur 'siluman' untuk memasukkan barang impor.

Dalam inspeksi mendadak di kantor Bea Cukai yang dilakukan pada 30 Mei 2008, komisi menemukan Rp 500 juta dari laci pegawai. Selain itu, komisi juga menemukan dokumen penerimaan transfer, cek, dan banyak amplop yang ditujukan kepada pejabat Bea Cukai.

Strategi lain yang digunakan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi. Hal ini bertujuan untuk memberdayakan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kegiatan koordinasi dilaksanakan dalam membahas penanganan perkara tindak pidana korupsi bersama. Sedangkan kegiatan supervisi dilakukan dalam bentuk penelitian dan penelaahan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian.

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024