Perkara Sengketa Tanah

10 Provinsi Target Operasi Penyelesaian

VIVAnews - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Bambang Hendarso mengungkapkan ada 10 provinsi menjadi target Operasi Sidik Sengketa kasus-kasus tanah. Dari 7000 sengketa tanah, kepolisian menyoroti 97 kasus yang terindikasi pidana di 10 provinsi tersebut.

Adapun provinsi Sepuluh provinsi itu diantaranya, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Kesepuluh provinsi itu, kata Bambang, sudah menjadi target operasi sejak Februari 2008.

Hasilnya, Dari 97 kasus yang disorot polisi itu, 76  dibuat laporan masyarakat. "Sebanyak 47 kasus dapat diselesaikan dalam penyidikan atau P 21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Bambang Hendarso, Kamis 18 Desember 2008.  Saat ini, sudah 32 kasus berproses di pengadilan. "Jadi, prosentasi penyelesaian perkara itu 61,8  persen," klaim Bambang.

Kepolisian bekerja sama dengan Kantor Wilayah tingkat I Badan Pertanahan Nasional juga melanjutkan target operasi selanjutnya pada 23 provinsi sisanya pada Juli 2008. " Di 23 provinsi ini ada 72 kasus terindikasi pidana. Namun, yang dilaporkan hanya 15 kasus," tambahnya.

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Hujan Badai di 27 Provinsi
Manchester City vs Real Madrid

Drama Adu Penalti, Ini 5 Fakta Real Madrid Pulangkan Manchester City di Liga Champions

Real Madrid berhasil menyingkirkan Manchester City di babak Perempat Final Liga Champions leg kedua usai meraih kemenangan lewat adu penalti di Stadion Etihad.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024