BK Dukung Pembuktian Dugaan Suap RUU MA

VIVAnews – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menunggu laporan dugaan korupsi di sekitar pengesahan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung.

Apple Hapus Aplikasi WhatsApp dari App Store

“Adukan saja ke kami atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Gayus Lumbuun, Wakil Ketua Badan Kehormatan, di sela-sela sidang paripurna pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemekaran Daerah di gedung parlemen Senayan, Jumat 19 Desember 2008.

Dugaan suap ini disampaikan Indonesian Corruption Watch. Lembaga ini mengatakan menerima laporan dari masyarakat adanya uang yang mengalir ke DPR selama pembahasan RUU MA. Lembaga itu belum membuat laporan secara resmi. Tapi mereka telah mendiskusikan dugaan suap ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Gayus mendukung upaya lembaga swadaya masyarakat itu mengungkap praktek-praktek korupsi di parlemen. Itu sebabnya, anggota Fraksi PDIP ini meminta ICW segera melapor. “Kalau melapor ke KPK jelas lembaga ini punya kewenangan mengusut kasus suap secara profesional,” kata dia.

RUU MA telah disahkan dalam sidang paripurna Kamis 18 Desember 2008 malam. Rancangan ditetapkan sebagai UU walau masih terdapat perbedaan pendapat. Fraksi yang mempersoalkannya adalah PDIP. Fraksi ini menolak pengesahan karena jabatan hakim baru dipensiunkan di usia 70 tahun. Sementara mereka minta usia pensiun sampai 65 tahun. Salah satu alasan keberatan PDIP, hakim tidak produktif lagi setelah melewati usia 65 tahun. Sedangkan Fraksi PPP meminta batas akhir jabatan hingga 67 tahun.

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka
Ilustrasi kantong jenazah.

Mayat Wanita 'Open BO' Ditemukan di Pulau Pari, Polisi Teliti Penyebabnya Lewat Cara Ini

Pusat Laboratorium Forensik Polri masih meneliti organ-organ dalam perempuan berinisial R (35) yang tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari Kepulauan Seribu

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024