Perlu JPSK Ditolak

Pemerintah-BI Gelar Simulasi Krisis

VIVAnews - Penolakan DPR atas pengesahan Perpu Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) menjadi undang-undang membuat pemerintah bergerak cepat. Bersama Bank Indonesia, Departemen Keuangan menggelar simulasi krisis yang akan menjadi dasar pengajuan draf RUU JPSK sesuai permintaan dewan.

"Ini simulasi saja. Masukan dari DPR kita pertimbangkan," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat 19 Desember 2008.

Dalam simulasi tertutup itu hadir Gubernur BI Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom, Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad dan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani.

Dalam simulasi dibahas berbagai macam faktor. Misalnya, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) harus bagaimana dalam menghadapi situasi krisis dan darurat. Kemudian bagaimana eksekusi dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

"Jika nanti seandainya terjadi krisis dan sistemik, BI mengajukannya bagaimana. Jadi proposalnya itu bagaimana, assesmennya bagaimana, kemudian kajian KSSK bagaimana. Jadi semua tidak terbatas pada faktir-faltor tertentu," kata Anggito.

Namun bagaimana perkembangan RUU JPSK, Anggito mengaku belum tahu. "Drafnya masih menggunakan yang JPSK kemarin. Kita akan lengkapi dengan masukan-masukan yang ada. Ini sedang kita pelajari, kita analisis, kita diskusikan," tuturnya.

Selain itu juga dibahas jika bagaimana nanti jika seandainya ada penggunaan dana APBN. "Meskipun sebenarnya di dalam JPSK sudah mewadahi, tapi akan kita lihat nanti. Kita simulasikan dulu," kata dia.

Kemungkinan, pasal 23 dalam UU APBN 2009 juga akan ditambahkan dalam draf tersebut. "Tapi sebenarnya UU JPSK sudah cukup memadai. Kita lihat saja nanti," kata dia.

Proyek Kereta Cepat Dilanjutkan Sampai Surabaya, Luhut Bentuk Tim Percepatan dengan China
Presiden Iran Ebrahim Raisi

Dapat Kecaman Keras, Presiden Iran Tetap Pertahankan Aturan Hijab yang Ketat

Presiden Iran Ebrahim Raisi ingin mempertahankan pemeriksaan polisi yang ketat terhadap perempuan yang melanggar peraturan wajib hijab.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024