VIVAnews – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI. Permohonan resmi dibacakan hari ini, Senin 4 November 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kuasa hukum yang ditunjuk Imam.
Kuasa hukum Imam, Saleh mengklaim kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Padahal, menurut dia dalam putusan MK No.21 Tahun 2014 berbunyi demikian. Hal ini merupakan salah satu poin dalam permohonan yang diajukan.
"Itu tidak dilakukan (pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan tersangka)," kata dia di PN Jakarta Selatan, Senin 4 November 2019.
Dia menambahkan, lembaga antirasuah itu pun belum memeriksa saksi lain sebelum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk kliennya. Dengan demikian dirasa ada tahap-tahap penyelidikan dan penyidikan yang tidak dilakukan sesuai Surat Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan KPK No 8 Tahun 2013.
"Pemohon tidak pernah menerima keterangan dan klarifikasi dari termohon dan saksi-saksi lain dalam penyelidikan," katanya.
Penahanan terhadap Imam yang dilakukan 27 September lalu juga dipermasalahkan. Sebab, seperti diketahui di tengah polemik terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023 Ketua KPK, Agus Rahardjo bersama sejumlah pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Karena yang melakukan penahanan di tanggal 27 September adalah Agus Rahardjo selaku penyidik. Sementara kita tahu bahwa pak Agus Rahardjo, ini Agus sendiri loh yang ngomong di media. Ia menyerahkan mandat kepada Presiden tanggal 13 September," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses penyidikan kasus kliennya yang dilakukan oleh KPK bersamaan dengan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Padahal undang-undang berkata tak boleh demikian.
"Kami punya panggilan-panggilannya, sampai sekarang masih berjalan. Nah tumpang tindih ini yang kalau menurut UU itu tidak boleh dilakukan. Harus ada koordinasi yang jelas. Kemudian Pak Imam Nahrawi tidak dirugikan oleh penegakan hukum, oleh dua lembaga," katanya.
Terakhir, dia mengatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK juga dianggap tak sah secara hukum. Melihat UU No.19 Tahun 2019 pada Pasal 70C proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus dilakukan sesuai dengan UU KPK yang baru.
Sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan terhadap Imam tidak menggunakan UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ada beberapa bukti, ada dua ahli rencana kita yang akan kita hadirkan di sidang hari Rabu," kata dia lagi.
Sebelumnya, sidang pertama sempat ditunda pada Senin pekan lalu lantaran pihak KPK tidak hadir. Setelah sidang pertama hari ini sendiri, Pihak KPK akan menyampaikan jawaban terhadap pemohon pada sidang berikutnya yang dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB.