DPR Tolak Perpu JPSK

DPR Khawatir Otoritas Menkeu Lampaui Presiden

VIVAnews - Anggota Fraksi Demokrat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Vera Febyanthy, mengatakan tidak perlu khawatir  dengan usulan pemerintah untuk mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi Undang-Undang (UU).

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

“Mestinya DPR tidak perlu kwatir. Sebab, nanti dalam proses penatapan  UU itu tetap menggunakan mekanisme DPR,” kata Vera, anggota komisi bidang keuangan itu kepada VIVAnews, Senin 22 Desember 2008.

Sebelumnya, pengesahan Perpu JPSK menjadi UU ditolak empat fraksi. Mereka adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Bintang Reformasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Amanat Nasional.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Sedangkan empat fraksi lainnya, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Damai Sejahtera mendukung penuh pengesahan itu. Sementara Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi meminta pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang JPSK ke DPR untuk dibahas kembali.

Vera mengatakan fraksi yang menolak dan keberatan itu beralasan khawatir posisi  Menteri Keuangan terlampau besar dalam Perpu itu. Wewenang itu ditakutkan melampaui  wewenang Presiden. “Misalnya kebijakan menteri tidak dapat dituntut secara hukum. Makanya fraksi-fraksi itu menganggapnya sebagai ganjelan,” ujar Vera.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

Namun, kata dia, kekhawatiran tidak mempunyai alasan yang mendasar. Menurut Vera, nanti parlemen tetap mempunyai otoritas mengontrol setiap kebijakan Menteri Keuangan. “DPR tetap bisa mengontrol. Misalnya kalau terjadi sesuatu hal berkaitan dengan dana talangan. Nanti pemerintah tetap perlu konsultasi dengan DPR,” kata Vera.

Perpu JPSK, kata Vera, akan dibahas kembali setelah masa reses anggota dewan berakhir atau awal 2009. Fraksi Demokrat meminta pemerintah memasukan RUU JPSK. Fraksi yang menolak usulan itu juga diharapkan memberikan daftar inventaris masalah yang berkaitan dengan Perpu itu.

Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024