Pungutan Liar di KJRI Malaysia

Empat Mantan Pejabat Didakwa Perkaya Diri

VIVAnews - Empat mantan pejabat Keimigrasian Kedutaan Besar RI di Malaysia didakwa telah menyalahgunakan kewenangan jabatan guna menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

"Perbuatan keempat terdakwa melakukan agar pegawai konsulat jenderal Kinabalu Malaysia mendapatkan uang dari pungutan biaya pengurusan keimigrasian yang tidak disetorkan ke kas negara," kata Jaksa Suwarji saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 22 Desember 2008.
 
Keempat pejabat itu adalah mantan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kinabalu Arifin Hamzah, mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial dan Budaya Kinabalu Radite Ediyatmo, mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Kinabalu Nugraha, dan mantan Kepala sub Bidang Imigrasi Tawau Kamso Simatupang.
 
Menurut Jaksa, keempat terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai perbuatan keempat terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar 2,47 juta ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 5,69 miliar.
 
Kasus ini bermula ketika Arifin Hamzah dan Radite Adiyatmo membahas mengenai rencana perubahan dan penyesuaian tarif biaya pungutan dokumen keimigrasian pada KJRI di kota Kinabalu Malaysia. Arifin kemudian mencantumkan perubahan itu dalam Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Sabah dan Sarawak nomor SKEP/05/N7/0899 tanggal 30 Agustus 1999 dengan nilai tarif tinggi dan Surat Keputusan nomor SKEP/05/N7/0899 dengan tarif rendah yang diberlakukan di KJRI kota Kinabalu, KJRI di Kuching dan Tawau.
 
Surat tersebut kemudian diberlakukan oleh tiga terdakwa lainnya. Tarif tinggi dijadikan dasar dalam pungutan dan tarif rendah dijadikan sebagai dasar penyetoran ke kas negara. Atas perintah Radite Edyatmo kemudian memerintahkan para petugas loket melakukan pemungutan biaya kepengurusan dokumen itu.
 
Jaksa menilai Radite dalam kurun waktu bulan September 1999 sampai Februari 2000 hasil yang dikumpulkan sebesar RM 625.950 dan menyetorkan ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak senilai RM 316.990.
 
Hal yang sama juga dilakukan oleh Nugraha dan Kamso. Hasil biaya pada KJRI Kinabalu di Kuching tempat yang dipimpin Nugraha mencapi RM 794.065 tapi yang disetorkan hanyalah RM 464.700. Adapun Kamso mengumpulkan dana sebesar RM 1,7 juta dan disetorkan sebanyak RM 976.845.
 
Uang selisih itu, kata Jaksa Anang, dibagikan ke para terdakwa. Arifin Hamzah menerima sebesar RM 308.960, Radite Edyatmo sebesar RM 1,01 juta, Nugraha senilai RM 329.365 dan Kamso sebanyak RM 822.085
 
Atas dakwaan ini keempat terdakwa akan membacakan eksepsinya pada tanggal 5 Januari 2008. Sidang dipimpin oleh Hakim Martini Mardja.

Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto menghadiri acara ulang tahun adik Tien Suharto, Siti Hardjanti Wismoyo di Gedung Perwayangan TMII, Jakarta Timur, Kamis, 25 April 2024

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tak Akan Mundur dari Jabatan Menhan

Setelah ditetapkan sebagai presiden RI terpilih periode 2024-2029 Prabowo dipastikan tidak akan mundur dari jabatannya saat ini selaku Menteri Pertahanan RI.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024