BPK Tak Bisa Periksa Indover Bank

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak bisa memeriksa Indover Bank, meskipun bank tersebut telah dibangkrutkan oleh pengadilan Belanda pada 1 Desember 2008.

"Berdasarkan ketentuan Undang-undang Eropa dan Belanda, BPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa Indover," ujar Dwita Pradana, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BPK di Jakarta, Senin, 22 Desember 2008. Sebab, bank itu saat ini sudah berstatus dilikuidasi dalam wilayah hukum Belanda.

Satu-satunya cara untuk memeriksa Indover, menurut Dwita, adalah melalui mekanisme mutual legal asistance, yakni pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum di kedua negara atas hal-hal yang berindikasi pidana. 

DPR sebelumnya meminta Bank Indonesia menginvestigasi terhadap kasus Indover Bank, khususnya terkait dengan keluarnya surat penjaminan atas kewajiban Indover kepada kreditor. Permintaan serupa disampaikan oleh Menteri Keuangan. 

Menurut Dwita, sebenarnya BPK sudah pernah memeriksa Indover Bank pada 2006. Hasilnya, antara lain menyimpulkan bank ini tidak memberikan manfaat dan cenderung menjadi beban bagi Bank Indonesia. Sebab, kinerjanya terus menurun dan sangat tergantung pada penempatan dana cadangan devisa negara.

BPK telah menyarankan agar BI mempertimbangkan untuk melikuidasi Indover karena hanya menjadi beban. Kedua, dengan telah dibangkrutkannya Indover, saat ini bank tersebut berada di bawah penguasaan kurator, A Van Hees dan HP De Haan yang ditunjuk oleh pengadilan Amsterdam. "Jadi, sepenuhnya berlaku Undang-undang kebangkrutan di Belanda."

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib
Air Terjun Victoria, Zimbabwe.

Terungkap! Penemuan Rumah Leluhur Umat Manusia Menggemparkan Dunia

Para ilmuwan di Australia memicu perdebatan setelah mengklaim telah menemukan rumah leluhur semua manusia modern.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024