Anggota DPR Gemar Bolos

Agung Laksono Setuju Diberikan Sanksi

VIVAnews – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agung Laksono, meminta semua fraksi mendukung gagasan mengumumkan anggota dewan yang gemar mangkir dari tugas di parlemen. Setelah itu, dia mengharapkan segera dibuat kode etik yang memberi sanksi tegas bagi wakil rakyat yang suka membolos itu.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

“Karena soal kehadiran ini ikut membangun citra DPR. Dari awal saya setuju dengan publikasi anggota dewan yang sering absen itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golongan karya itu di parlemen, Senin 22 Desember 2008.

Setelah seluruh fraksi menyepakatinya, Agung berharap gagasan itu segera ditindaklanjuti. Kesepakatan antarfraksi itu, kata dia, kemudian dapat dituangkan dalam kode etik. Kode etik ini juga menyangumkan sanksi bagi anggota dewan  yang bersikap tidak patut.

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

Agung mengatakan kehadiran wakil rakyat di parlemen ini merupakan masalah serius.  Sebab, kasus itu, kata dia, ikut mengganggu proses pembahasan undang-undang di DPR.

Agung mengatakan telah berulangkali mengajak fraksi-fraksi bekerjasama mengawasi kehadiran anggota-anggotanya. Namun, kata dia, hasilnya tidak maksimal.

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Dia khawatir bila kasus ini tidak ditangani dengan baik bakal berlanjut terus. Apalagi empat bulan lagi sudah pemilihan legislatif. “Saya khawatir akan semakin banyak anggota yang tidak bisa mengikuti sidang,” kata dia. Itu sebabnya,  sanksi bagi anggota dewan yang gemar membolos itu harus segera dibuat.

Agung mengatakan selama ini anggota dewan yang hadir di parlemen memang diharuskan memberi tanda tangan sebagai bukti kehadiran. Namun, itu dianggap tidak efektif mengontrol para wakil rakyat itu.

Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024