Lima Bandar 1.000 Ektasi Ditangkap

VIVAnews - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima pengedar dan pengguna narkoba. Saat penangkapan itu petugas mengamankan ribuan pil ekstasi, shabu-shabu dan heroin.

Para tersangka merupakan jaringan narkoba yang telah lama menjadi target polisi sejak bulan lalu.

Para tersangka adalah Nurhasan, Ridwan, Baharudin, Lie Surya dan Heri. Penangkapan terhadap jaringan narkoba antarkota ini berawal dari tertangkapnya  Nurhasan.

Dari pengakuan Nurhasan, akhrinya polisi menangkap empat pelaku lagi yang menjadi penyalur narkoba di kawasan Jalan Pejompongan Hilir, Jakarta Pusat.

Petugas menyita 1.000 butir pil ekstasi merek micky mouse, 70 gram shabu-shabu dan 50 gram heroin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisari Besar Ike Edwin mengatakan, lima pengedar narkoba ini akan dijerat dengan pasal 60 ayat 1, undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancamana kurungan di atas enam tahun penjara.

Hartono Bersaudara, Pemilik Klub Sepak Bola Italia Terkaya
Shin Tae-yong

Pujian Shin Tae-yong untuk Australia Meski Dipecundangi Timnas Indonesia U-23

Pelatih Timnas Indonesia U-23 Shin Tae-yong memberikan pujian kepada Australia usai pertandingan kedua Grup A Piala Asia U-23 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024