Kasus Tanjung Api-Api

Legislator Gunakan Uang untuk Pembangunan

VIVAnews - Anggota Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Hilman Indra mengaku menerima uang Rp 425 juta dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Sumatera Selatan. Uang itu pun disalurkan kepada konstituennya di Provinsi Banten.

Uang tersebut ia terima dari Ketua Komisi Yusuf Erwin Faishal dengan dua kali tahapan. Pertama, kata dia, Rp 175 juta dan kemudian Rp 250 juta. Ia mengatakan, uang itu ia terima di ruang komisi usai rapat. "Uang yang saya dapat, saya gunakan untuk pembangunan di daerah pemilih saya di Banten," jelas Hilman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 22 Desember 2008. Hilman mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
 Pernyataan itu ia katakan saat bersaksi dalam kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung air telang dengan terdakwa Sarjan Taher. Rencananya hutan lindung itu akan digunakan sebagai pelabuhan Tanjung Api-api seluas 660 hektar.

Dalam kesaksiannya, Hilman juga menyatakan bahwa Yusuf lah yang membagi-bagikan uang tersebut ke seluruh anggota Komisi. Keterangan Hilman tersebut bertentangan dengan kesaksian Yusuf sebelumnya  yang mengatakan bahwa Hilman dan Azwar Chesputera yang membagi-bagikan dan memutuskan siapa dan mendapat berapa.
 
Mengenai penyerahan uang dari calon Investor Direktur Utama PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan. Hilman mengaku menghadiri pertemuan di Hotel Mulia. "Diserahkan sebuah map yang akhirnya saya ketahui berisi traveller cheque," jelas dia. Map tersebut diterima oleh Yusuf Erwin. Selain penyerahan uang, pertemuan itu juga membahas soal proses alih fungsi hutan.
 
Hilman juga mengatakan tim alih fungsi telah melakukan delapan kali kunjungan kerja ke Sumatera Selatan. Usai melakukan kunjungan itu, ia menerima dua traveller cheque. "Masing-masing Rp 10 juta," kata dia. Uang itu ia terima di Bandara Sumatera Selatan usai mendengarkan pemaparan dari Pemerintah Sumatera Selatan.
 
Kasus ini bermula ketika Sarjan Taher dimintakan bantuan oleh Sekertaris Provinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin. Sofyan meminta agar Komisi Kehutanan mengeluarkan rekomendasi guna mempercepat ijin alih fungsi. Ia menjanjikan adanya hadiah.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly
Tangkapan layar viral video emak-emak di Makassar ngamuk ancam parang penagih utangnya.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Beredar video viral di medsos, memperlihatkan seorang emak-emak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengamuk sambil membawa parang. Emak-emak itu emosi ditagih hutangnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024