Sengketa Uang Tommy di BNP Paribas

Hakim Bacakan Putusan 5 Januari 2009

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Guernsey, Inggris, akan membacakan putusan terhadap nasib uang milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas pada 5 Januari 2009.

"Mereka akan membacakan putusan pada 5 Januari," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang, saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 Desember 2008.

Dalam sidang banding ini, pemerintah RI yang diwakili Jaksa Pengacara Negara, mengajukan permohonan agar pemblokiran terhadap rekening Tommy tidak berakhir pada Mei 2009. Pemerintah meminta agar pemblokiran dilakukan hingga ada gugatan terhadap Tommy yang memiliki keputusan pengadilan tetap.

Dalam persidangan 15 dan 16 Desember, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Banding, Geeff Roland, memutuskan menunda pembacaan putusan. Hakim masih meminta tanggapan dari kedua belah pihak yang berpekara.

Menurut Edwin, pemerintah telah menanggapi permintaan majelis hakim pada 19 Desember. "Kita melaporkan semua perkara yang saat ini sedang ditangani dan belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Pada 23 Mei 2007, Pengadilan Guernsey mengabulkan gugatan pemerintah terhadap tabungan milik Tommy Soeharto. Uang milik Tommy sebesar 36 juta euro dibekukan selama enam bulan. Namun, pemerintah Indonesia harus segera mengajukan gugatan perdata kepada Tommy agar dapat menyita uang tersebut.

Namun, pada 29 Agustus 2008 Pengadilan Guernsey memperpanjang pembekuan hingga 23 Mei 2009. Keputusan ini diambil setelah banding yang diajukan Tommy, melalui perusahaannya Garnet Investment Limited, dikabulkan.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024