Caleg Partai Hanura Lampung Tengah Ditahan

VIVAnews - Polres Lampung Tengah menahan calon legislatif Partai Hanura Wahyu Bintoro. Wahyu menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang sopir truk bernama Robiyanto.

"Wahyu bersama dua tersangka lainnya kami tahan dan dikenakan pasal berlapis. Selain melakukan penganiayaan, tersangka juga melakukan pengancaman dan perampasan harta benda," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Edy Siswanto, Selasa 23 Desember 2008.

Kapolres menerangkan, penangkapan wahyu sama sekali bukan bermaksud politis, namun murni kasus pidana. penganiayaan yang dilakukan Wahyu bersama lima anak buahnya, terjadi pada tanggal 6 desember 2008, korban bernama Robiyanto, seorang sopir truk.

"Modusnya, pura-pura menggerebek. Saat itu, korban sedang bersama teman wanitanya.istri korban tidak ada di rumah, rumah korban pun ikut diacak-acak," tutur kapolres.

Menurut Kapolres, saat itu, Robi dimintai sejumlah uang oleh tersangka dan rekan-rekannya. karena belum punya uang, Wahyu kemudian mengobrak-abrik rumah korban, dan mengambil surat-surat berharga milik korban. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan bersama dua rekan lainnya, Basidin dan Pardi.

Laporan: Agusta Hidayat/Lampung

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar
Kiper Timnas Indonesia U-23 Ernando Ari

Pengakuan Jujur Shin Tae-yong Usai Ernado Ari Gagalkan Penalti Australia

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong buka suara terkait penalti pada laga melawan Australia yang berhasil digagalkan Ernando Ari.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024