VIVAnews - Poltabes Bandar Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja asal Aceh ke rutan Way Hui Lampung, sebanyak 69 kg ganja yang hendak disalurkan ke narapidana.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung. Mereka berjumlah empat orang, tiga diantaranya adalah warga Aceh yang bertugas membawa ganja tersebut dari Aceh menuju Bandar Lampung ditahan.
Ketiga warga aceh yang ditahan adalah Zaenal Abidin (37),warga Aceh Utara Rusli(34), warga Aceh Timur, Hendra (18),warga Aceh Utara. Sementara ibu rumah tangga yang ditahan adalah Sumaini (36), warga Kampung Baru, Bandar Lampung.
Tidak hanya itu, seorang ibu rumah tangga yang menjadi kurir, sebelum diedarkan ke rutan way hui, juga diamankan petugas.
"Mereka mengaku berangkat dari Aceh jumat dan tiba kemarin pagi. ganja tersebut milik seorang warga Aceh bernama Faisal dan diberi imbalan Rp 9 juta," kata Kapoltabes Bandar Lampung, Kombespol Syauqie Ahmad, saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 23 Desember 2008.
Kapoltabes menambahkan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pihak lapas way hui untuk mengurangi penggunaan ponsel bagi napi.
Laporan: Agusta Hidayat/Lampung