Suap Jaksa Urip

Komisi Kejaksaan Beda Pendapat Soal Sanksi

VIVAnews - Meski tak terang-terangan menyayangkan sanksi ringan yang diberikan Kejaksaan Agung pada para mantan petingginya terkait kasus suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan, Komisi Kejaksaan menyatakan rekomendasi yang akan dikeluarkan komisi dalam kasus yang sama, mungkin sangat berbeda.

"Keputusannya tidak sama," kata Komisioner Komisi Kejaksaan, Maria Ulfa Rombot, Selasa 23 Desember 2008.

Meski mengaku sudah punya rekomendasi, komisi belum bisa menyampaikannya. Sebab, belum menerima hasil rencana hukuman disiplin dari Kejaksaan Agung.

Dalam skandal suap US$ 660 ribu dari orang dekat obligor BLBI, Sjamsul Nursalim, Artalyta Suryani, Kejaksaan Agung pada Senin 22 Desember 2008 memutuskan memecat Urip sebagai pegawai negeri sipil. Sedangkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman hanya dihukum pernyataan tidak puas secara tertulis.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Untuk mantan Direktur Penyidikan, M Salim dan seorang jaksa berinisial JW diberi sanksi berupa teguran secara tertulis. Sedangkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Untung Udji Santoso tidak diberi sanksi karena   telah mengajukan permohonan pengunduran diri.

"Mereka harus mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku," lanjut Maria.

Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu 

Terhadap putusan kejaksaan, komisi hanya bisa memberikan rekomendasi. "Putusan kejaksaan bisa saja berubah, atau tetap tergantung situasi.

Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024