Kepemilikan Senjata

Izin Senjata Kadaluarsa, Diancam 20 Tahun

VIVAnews - Batas terakhir perpanjangan izin kepemilikan senjata akan berakhir pada 31 Desember 2008. Juru Bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, jika pemilik tak memperpanjang sampai batas waktu yang ditentukan, penegakan hukum akan dilakukan.

"Berarti ilegal, akan diproses seusuai UU, ancaman maksimal 20 tahun," kata Abubakar di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Biaya perizinan, kata Abubakar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian. Dijelaskannya ada tiga kategori senjata bela diri yang boleh dimiliki sipil yakni senjata api, berpeluru karet, dan berpeluru gas.

Untuk masyarakat pemilik senjata api, diwajibkan membayar biaya perizinan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk senjata berpeluru karet dan gas masing-masing sebesar Rp 225 ribu. "Bagi yang izinnya dua bulan lagi habis, lebih baik secepatnya ajukan ke Kepolisian Daerah setempat," tambahnya.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke
Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024