Dana Kampanye

Baru 12 Partai Setor Rekening Kampanye

VIVAnews - Meski sudah diminta jauh-jauh hari oleh Komisi Pemerintahan Umum,  baru 12 partai politik yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye.

"Itu data per 2 Desember 2008, baru 12 parpol menyerahkan rekening khusus pemilu," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo dalam jumpa pers ICW-CETRO di Media Center Komisi, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa 23 Desember 2008.

Keduabelas partai itu adalah Partai Hanura, Partai Karya Peduli Bangsa, Golkar, PPP, PBR, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Buruh, PDS, PKNU, PAN, dan Partai Karya Perjuangan.

Meski rekening sudah diserahkan ke komisi, bukan berarti masalah beres. Menurut Adnan rekening tak disertai informasi asal-usul dana maupun penyumbang. "Tidak adanya transparansi tersebut akan berpotensi masuknya sumbangan melebihi batas maksimal atau pihak yang dilarang," ujar dia.

Menurut Adnan, meski batas akhir penyerahan rekening hingga tujuh hari sebelum kampanye rapat umum atau bulan Maret 2009. Namun, keadaan ini akan menyulitkan auditor. Sebab, kemungkinan besar parpol belum menggunakan rekening khusus sebagai lalu lintas dana kampanye. "Tanpa laporan awal, apakah ada jaminan parpol sudah mencatat keseluruhan aktivitas pengeluaran dan penerimaan dana kampanye," ujarnya.

Senada, Peneliti CETRO, Erika Widyaningsih menilai Komisi tidak tegas mendorong transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Buktinya, hingga hari ini peraturan pedoman pelaporan dana kampanye belum diselesaikan. "Kalau mau tegas, KPU bisa memberi sanksi kepada parpol yang tidak menyampaikan laporan awal," kata dia.

MK Nyatakan Airlangga dan Zulhas Tak Langgar Kampanye Pilpres 2024
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi

Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi Tertinggi di Pilgub Jateng

Kanigoro Network meluncurkan hasil survei terbarunya tentang tokoh-tokoh potensial di Pilgub Jawa Tengah 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024