Mulai 1 Januari 2009

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta

VIVAnews - Pemerintah akan mengenakan tarif fiskal sebesar Rp 2,5 juta terhadap wajib pajak orang pribadi berusia lebih dari 21 tahun yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2009.

Menurut keterangan pers Ditjen Pajak yang diterima VIVAnews menyebutkan ketentuan itu diberlakukan kepada wajib pajak yang akan bepergian ke luar negeri. Masa pemberlakuan kebijakan ini berlangsung selama dua tahun, mulai 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010.

Djoko Slamet Surjoputro, Direktur Humas Ditjen Pajak menyebutkan tarif fiskal baru itu dikenakan bagi setiap wajib pajak yang bepergian dengan menggunakan pesawat udara. Selama ini, penumpang yang bepergian ke luar negeri membayar fiskal Rp 1 juta.

Sedangkan, yang memakai jasa angkutan laut akan dikenai fiskal sebesar Rp 1 juta atau naik dibandingkan ketentuan yang berlaku saat ini Rp 500 ribu.

"Fiskal itu merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun oleh wajib pajak," ujar Djoko.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024
Infografik Obat Kuat Pria

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Round-up dari kanal Lifestyle pada Jumat, 26 April 2024. Salah satunya tentang penjelasan dokter Boyke tentang obat kuat yang tidak bereaksi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024