Terdakwa Korupsi Bebas

Hakim dan Jaksa di Poso Baku Pukul

VIVAnews - Jaksa dan Hakim di Kabupaten Poso, Rabu, 23 Desember terlibat baku hantam setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pembobolan dana Bank BRI Cabang Poso sebesar Rp 3,2 miliar. Insiden itu terjadi setelah majelis hakim dan JPU tak bisa menahan emosinya. Mereka  saling dorong mendorong dan akhirnya terlibat bentrok.

Kejaksaan Negeri Poso menyatakan kecewa berat terhadap vonis bebas pembobol BRI Cabang Poso senilai Rp 3,2 miliar. Terdakwa adalah Kepala Bank BRI Cabang Poso, Luis Lagarese. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa  juga menuntut terdakwa membayar Rp 100 juta. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso, hari ini, Selasa (23/12), membebaskan terdakwa.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso, Tri Priyambodo, menilai majelis hakim tidak cermat dalam membuat putusan. Majelis tidak menggunakan dua kajian dakwaan, yaitu subsider dan primer.  “Majelis hakim hanya dakwaan primer yang unsur pokoknya melawan hukum. Sedang jeratan dakwaan subsidernya diabaikan,” urai Tri Priyambodo.

Menurut Tri, jika dakwaan subsider digunakan majelis hakim dalam kasus ini terdakwa Luis bisa divonis penjara. “Disinilah yang membuat kami kecewa. Kasus korupsi yang jelas merugikan negara Rp 3,2 miliar lepas dari segala tuntutan hukum,” ujar Tri yang  yang didampingi Deny Zulkarnaen, salah satu jaksa yang ikut berkelahi dengan sejumlah majelis hakim Pengadilan Negeri Poso.

Tri menegaskan, Kejaksaan segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami  masih punya waktu 14 hari untuk menunggu salinan putusan. Setelah itu baru kami  ambil langkah kasasi,”tandasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Poso yang juga sebagai ketua majelis hakim pada sidang kasus BRI, M. Lutfi, mengatakan terdakwa memang terbukti melakukan penyelewengan.  Tapi, kata dia, penyelewengan yang dilakukan terdakwa masuk dalam ranah administrasi negara. "Bukan dalam tindak pidana korupsi. Jangan terfokus hanya pada dakwaan. Masih ada aturan hukum lain yang lebih khusus mengatur itu,”ujarnya.

Kasus pembobolan dana Bank BRI Cabang Poso sebesar Rp 3,2 miliar dilakukan Petugas Dana Jasa dan Kerjasama Antara Rekening Bulog dan Kepala Bank BRI Cabang Poso, Luis Lagarese. Modus pembobolan dengan cara pemindahbukuan setoran dari  BRI Unit ke BRI Cabang Poso ke dalam rekening milik 22 orang yang merupakan keluarganya.  Tiga mejelis hakim yang menyidangkan kasus ini Muhammad Lutfi, Muhammad Nur Ibrahin dan Purwanto. 

BMKG 'Tak Berkedip Mata' Pantau Potensi Tsunami Imbas Erupsi Gunung Ruang

Laporan : Abdullah K Mari/ ANTV Poso

Sopir pontang-panting mengejar truk yang melaju sendiri.

Viral Truk Jalan Sendiri di Jalan Tol Kalikangkung, Sopir Pontang-Panting Mengejar

Sebuah truk pengangkut ekskavator berjalan sendiri di jalan tol Kalikangkung Semarang. Video truk jalan sendiri di tol Kalikangkung itu viral setelah diunggah akun IG.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024