Putusan Sela Ryan Dibacakan Hari Ini

VIVAnews - Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Very Idham Henyansyah alias Ryan, akan digelar kembali hari ini di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwidya dengan agenda sidang pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Pekan lalu sidang Ryan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sidang rencananya akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada pukul 10.00 WIB, Rabu, 24 Desember.

Berdasar reka ulang kejadian, Ryan memutilasi teman dekatnya, Heri Santoso, pada 11 Juli 2008 di kamar 309A apartemen Margonda Residence Depok. Selanjutnya, Ryan membuang potongan tubuh korban di tanah kosong di Jalan Kebagusan.

Atas perbuatannya Ryan didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, 339 KUHP, 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3, dan 351 KUHP ayat 3. Pasal yang paling memberatkan, pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dituding Jadi Selingkuhan Rizky Nazar, Ini Jawaban Salshabilla Adriani
Shin Tae-yong dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar

Ketua umum PSSI, Erick Thohir memenuhi komitmennya dengan memperpanjang kontrak pelatih timnas, Shin Tae -Yong.  

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024