Golkar Minta Hormati Putusan Mahkamah
VIVAnews – Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Agung Laksono, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati. “Itu demi konstitusi.”
Mahkamah memutuskan menghapus ketentuan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut dan menggantinya dengan mekanisme suara terbanyak. Mahkamah memutuskan penghapusan itu pada Selasa 23 Desember 2008.
“Kalau MK memutuskan menggunakan mekanisme suara terbanyak dalam pemilu, maka harus dipatuhi,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Agung mengatakan sejumlah partai, terutama Partai Golkar, telah menerapkan mekanisme penentuan calon legislator dengan mekanisme suara terbanyak.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Rully Chairul Azwar, mengatakan penerapan sistem seperti itu menaikkan dukungan publik kepada partai. “Sebab, para calon harus turun langsung ke lapangan. Gerakan mereka ke bawah lebih efektif dibanding kampanye iklan,” kata Rully kepada VIVAnews.
Di satu sisi, kata Rully, yang harus diperhatikan dalam penerapan mekanisme ini adalah tingkat persaingan antarcalon anggota legislatif sesama partai bakal ketat. Namun, Rully mengatakan, Partai Golkar telah membekali para kandidatnya etika berkampanye.