Kasus Kapal Tangker Pertamina

"VLCC Masih Dipelajari, Dokumennya Tebal"

VIVAnews - Belum jelas nasib kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC). Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendi mengatakan kejaksaan masih mempelajari berkas kasus tersebut.

Menurut Marwan, butuh banyak waktu untuk mempelajari . Sebab, "Dokumennya tebal," kata Marwan di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 24 Desember 2008.

Marwan lantas membandingkan dengan dokumen kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang katanya berjumlah 86 halaman. Baru membaca 10 halaman, lanjut Marwan, kepala sudah muter-muter. "Apalagi ini [kasus kapal tangker] tebal, saya harus baca satu-satu. Mudah-mudahan cepat," kata dia.

Sebelumnya, Marwan menegaskan kasus kapal tangker belum dihentikan. Keterangan Marwan membantah informasi dari Juru Bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan beberapa waktu lalu. Pada 20 November 2008, Jasman menyatakan, "Suka atau tidak suka, mau tidak mau, rela atau tidak rela, dengan berat hati akan dihentikan."

Ketidakjelasan nasib kasus kapal tangker membuat nasib ketiga tersangkanya, yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, terkatung-katung.

Kasus penjualan dua kapal tangker Pertamina semula diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004. Namun, Kejagung kemudian mengambil alih kasus tersebut pada Juni 2007 karena telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dengan demikian,  menurut Wakil KPK Bidang Penindakan saat itu, Tumpak Hatorangan, penyidikan hanya boleh dilakukan satu instansi dan penentuannya dilakukan saat SPDP telah keluar.

PT Pertamina, saat dipimpin Baihaki Hakim, memesan dua unit VLCC dari Hyundai Heavy Industries di Ulsan Korea Selatan seharga US$65 juta per unit. Namun, dengan alasan kesulitan likuiditas, direksi baru Pertamina di bawah pimpinan Arifin Nawawi melepas dua kapal itu seharga US$184 juta pada April 2004.

Pada Maret 2005, Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan Pertamina melanggar sejumlah pasal dalam UU  Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dalam kasus penjualan dua unit VLCC itu.

Angin Segar untuk Startup Pemula
Chandrika Chika

Alasan Chandrika Chika dan Teman-teman Pakai Narkoba Cuma Buat Senang-senang

Selebgram Chandrika Chika dan 5 orang temannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka diamankan setelah mengadakan pesta narkoba.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024