Akbar Sambut Baik Sistem Suara Terbanyak

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan sistem nomor urut seperti diatur dalam pasal 214 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Menurut Akbar sistim tersebut sebagai penjabaran dari hakiat demokrasi.

"Kami menyambut baik, karena sejalan dengan hakikat demokrasi bahwa demokrasi itu rakyat yang berdaulat. Dengan ketentuan suara terbanyak berarti  harus menghormati pilihan rakyat," ujar Akbar Tandjung disela-sela seminar pelatihan Kader HMI di Gedung PKPR, Subang, Rabu, 24 Desember 2008.

Dengan keputusan MK itu, menurut Akbar, membuka peluang bagi seluruh kader partai untuk berkompetisi di lapangan. Demikian halnya dengan peluang Golkar dalam Pemilu Legislatif 2009 mendatang.

Menurut dia perolehan suara dukungan, tergantung kepada intensifitas kader Golkar terjun ke rakyat dan mampu menyampaikan berbagai pikiran dan visi yang sejalan dengan aspirasi rakyat.

"Dengan sistim itu memberi peluang kepada caleg yang betul-betul merasa terpanggil menjadi anggota DPR dengan demikian mereka terjun ke tengah-tengah masyarakat dan menyerap aspirasi," imbuhnya.

Lebih jauh Akbar menuturkan, dengan menerapkan keputusan MK tersebut, wakil rakyat  yang duduk di gedung hijau itu merupakan cerminan dari pilihan rakyat, sehingga ke depannya diharapkan anggota DPR memiliki senistifitas dan responsip terhadap aspirasi rakyat.

Kondisi itu berbeda dengan sistim yang selama ini menggunakan sistim nomor urut. Sistem tersebut dikatakan Akbar, kursi Dewan hanya memberi peluang bagi elit partai. Dengan demikian ada asumsi wakil rakyat kurang responsip dan aspiratif terhadap keinginan rakyat.

Laporan: Inin Nastain/Subang

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun
Lahan kelapa Sawit. (Ilustrasi)

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan, seluas 3,37 juta hektare lahan sawit terindikasi ada di dalam kawasan hutan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024