Jelang Natal

Gegana Sisir Gereja di Jakarta Selatan

VIVAnews - Pengamanan oleh petugas kepolisian makin diperketat menjelang pelaksanaan misa yang akan dimulai Rabu, 24 Desember 2008 sore ini. Sejumlah gereja di Jakarta Selatan disisir pasukan Gegana dari Polda Metro Jaya.

Mereka melakukan sterilisasi di kawasan gereja.

Salah satunya adalah Gereja Kristen Indonesia yang berada di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru. Satu tim pasukan Gegana yang terdiri dari sepuluh orang, telah melakukan penyisaran terhadap gereja tersebut selama satu jam.

Berdasarkan keterangan dari anggota Gegana Ipda Ferry Hariadi, penyisiran sudah dilakukan dan hasilnya steril. Pasukan itu akan melakukan penjagaan hingga pelaksanaan ibadah selesai.

Feno Andi, panita pelaksana mengatakan, jemaat akan mengikuti kebaktian pada sore hingga malam hari mencapai 3.000 orang. Kebaktian akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, sementara jalan sekitar gereja juga sudah ditutup.

Pos Polisi khusus juga didirikan untuk pengamanan di sekitar gereja. Seluruh jemaat yang hendak masuk harus melewato alat dideteksi logam di depan pintu masuk.

Pengamanan serupa juga dilakukan di Gereja Effatha Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolsek Kebayoran Baru Komisaris Polisi Siwandana mengatakan, sudah ada 129 petugas untuk melakukan pengamanan saat pelaksanaa ibadah.
 
Rencananya Gubernur Fauzi Bowo akan datang untuk memberikan ucapan selamat sekitar pukul 20.15 WIB.
 
Antonius Gah, panitia pelaksanaan kebaktian Gereja Effatha mengatakan, akan ada sekitar 3.500 jemaat yang akan hadir untuk mengikuti kebaktian, yang akan dimulai dari pukul 17.00 WIB dan pukul 22.00 WIB. Sementara untuk pagi hari akan dilakukan dua sesi pada pukul 06.00 dan 08.00 WIB.

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman

TKN Prabowo-Gibran Yakin MK Tolak Permohonan Anies dan Ganjar

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024