Kejaksaan Batal Eksekusi Dennis

VIVAnews - Rencana Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana mati, Namaona Dennis, pada akhir 2008 ini batal. Kejaksaan masih memiliki sejumlah persoalan untuk mengeksekusi warga negara Nigeria itu.

"Waktu mau dieksekusi pengacaranya baru mengajukan Peninjauan Kembali," kata Jaksa Agung Jaksa Agung Muda Pidana Umum, AH Ritonga, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 26 Desember 2008. "PK diajukan pertengahan Desember lalu."

Sebelumnya, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengumumkan bahwa Dennis akan dieksekusi akhir 2008 ini. Dennis akan dieksekusi di Banten.

Menurut Ritonga, Dennis sudah diberi kesempatan untuk mengajukan peninjauan kembali sebanyak tiga kali. Namun, Dennis selalu mengabaikan kesempatan itu. Sehingga kejaksaan berkesimpulan dapat segera mengeksekusi Dennis meski akhirnya ditunda. "Kami sudah siap, eksekusi tinggal dilaksanakan," jelasnya.

Lantas kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan? Ritonga menjawab, "Belum tahu, masih menunggu upaya hukumnya," kata dia. Demikian pula dengan terpidana mati Jurit, yang belum pasti kapan akan dieksekusi. "Upaya hukumnya belum final," tutur Ritonga.

Namaona Dennis, dipidana karena terbukti membawa satu kilogram heroin ke Indonesia. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Dennis dihukum seumur hidup. Kemudian dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, di sana justru dia dijatuhi hukuman mati. Kasasi yang diajukan Dennis ditolak oleh Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung juga merilis bahwa masih ada 111 terpidana mati yang menunggu giliran untuk dieksekusi.

Ini Instansi yang Bisa Terapkan WFH 50% pada 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100%
Sejumlah pengendara melintas di Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi I yang belum beroperasi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat

Tol Bocimi Dibuka Fungsional One Way untuk Arus Balik Lebaran, Simak Jadwalnya

Ruas Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (tol Bocimi) diberlakukan fungsional untuk arus balik lebaran arah Jakarta pada Sabtu sore, 13 April 2024,

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024