Putusan Mahkamah Konstitusi

Yudhoyono Bahas Suara Terbanyak bagi Caleg

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memanggil para petinggi empat lembaga negara termasuk pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Salah satu agenda yang dibahas adalah putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak bagi calon legislatif.

"Tentang pelaksanaan pemilu 2009. Saya tidak tahu pasti dan tidak bisa menyebutkan secar detail," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini kepada VIVAnews melalui telepon, Sabtu, 27 Desember 2008.

Apakah membahas putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak bagi calon legislatif? "Mungkin secara tidak langsung akan dibahas juga," singkat Nur Hidayat.

Rencananya, sekitar pukul 14.00 WIB, Presiden Yudhoyono akan menggelar pertemuan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Petinggi lembaga yang akan bertemu dengan Yudhoyono yakni, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.

Selasa, 23 Desember 2008, Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan kombinasi nomor urut dengan Bilangan Pembagi Pemilih yang diatur pasal 214 huruf a sampai e UU Pemilu itu. Mahkamah menyatakan, sistem itu menganiaya kedaulatan rakyat sehingga calon harus ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

Hidup dengan Kepala Menempel Selama 62 Tahun, Kembar Siam Tertua di Dunia Tutup Usia
Presiden Iran Ebrahim Raisi dan komandan militernya

Iran Punya Aturan Serangan Baru Untuk Negaranya

Presiden Iran memperingatkan bahwa 'langkah sekecil apa pun' yang dilancarkan ke negaranya, maka akan langsung menimbulkan respons yang "keras" dari militernya. 

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024