Perpu Sahkan Contreng Dua Kali

"Pemilu 2004 Bolehkan Coblos Dua Kali"

VIVAnews - Lembaga swadaya masyarakat Center for Electoral Reform (Cetro) mendukung rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk melegalisasi contreng dua kali pada surat suara. Menurut Cetro, Perpu itu akan membuat kesalahan dalam memilih semakin minim.

"Di Undang-undang Pemilu itu disebutkan memberi tanda satu kali, jadi tak ada dua kali atau tiga kali. Jadi, makanya perlu dibuat Perpu," kata Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay, dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa, 30 Desember 2008.

Menurut Hadar, latar belakang membolehkan contreng dua kali karena pada Pemilu 2004 lalu, pemilih dibolehkan mencoblos dua kali yakni pada tanda gambar partai dan nama calon. "Jadi kalau kita berasumsi bahwa dulu orang berasumsi seperti itu, maka Pemilu 2009 inipun orang bisa melakukan yang sama," ujar Hadar.

Hadar pun mendesak pemerintah segera mengeluarkan Perpu itu. "Jangan-jangan lama, karena KPU harus segera memperbaiki peraturannya yang lama." Peraturan KPU No 35 memang mengatur contreng hanya dilakukan satu kali, tidak masalah pada tanda gambar partai atau nama calon.

Megawati Bersedia Bertemu Prabowo tapi Ada Syarat-syaratnya, Kata Elite PDIP
Ilustrasi kucing

Feline Lower Urinary Tract Disease: All Cat Lovers Need to Know

Feline lower urinary tract disease (FLUTD) is a term that refers to several conditions affecting your cat’s lower urinary tract, including the urethra (a thin tube that c

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024