KPK Awasi Yayasan di Sejumlah Departemen

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengawasi yayasan-yayasan yang berada di bawah kementerian, departemen, dan instansi pemerintah. Komisi akan melihat apakah yayasan itu menggunakan aset negara atau keuangan negara.

"Pengawasan ini dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang kemungkinan dilakukan yayasan," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar, usai peringatan ulang tahun KPK ke-5 di Yayasan Sosial dan Pendidikan An-Nur Muhiyam, Bukit Duri Tanjakan, Jakarta, Selasa 30 Desember 2008.

Sebagai langkah awal, lanjut Haryono, komisi sudah mengirimkan surat kepada 99 lembaga. Namun baru 50 lembaga yang memberikan tanggapan. "Yang mengaku punya yayasan baru 14 lembaga," ujarnya.

Komisi saat ini juga tengah mengusut penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana itu dipergunakan petinggi Bank Indonesia untuk revisi undang-undang dan bantuan hukum mantan pejabat yang tersandung kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Israel Bakal Ubah Status Al-Aqsa, Izinkan Umat Yahudi Beribadah dalam Masjid
Justin Hubner

Justin Hubner Dapat Izin ke Indonesia U-23 dari Gamba Osaka

Justin Hubner dapat membela Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024. Dia mendapatkan izin dari klubnya, Cerezo Osaka pada Rabu 17 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024