Polisi Tangkap Penipu Internet Gratis

Modus kejahatan penipuan terus berkembang. Pelaku kriminal tak pernah putus akal untuk mengeruk keuntungan dari pihak lain. Kali ini Indosat harus mendera kerugian materiil ratusan ribu rupiah akibat ulah sindikat penipu beranggota lima orang.
 
Dari keterangan pers IM2 yang VIVAnews terima 26 Desember 2008, tersangka pelaku adalah SR, S alias A, DM alias AS, BN, dan T. Kelima tersangka tersebut melakukan penipuan dengan modus menawarkan akses internet gratis seumur hidup dan telah merugikan PT Indosat Mega Media (IM2) secara materiil senilai lebih dari Rp 700.000.
 
Penipuan diawali ketika salah seorang pelaku melakukan registrasi via Internet. Dari registrasi ini kemudian muncul tagihan internet dengan nilai tinggi yang tak terbayarkan (bad debt) oleh kartu kredit atas nama salah seorang pelaku.
 
Selanjutnya, IM2 berusaha menghubungi data kontak yang ditulis para tersangka di formulir berlangganan dan semua nomor tersebut tidak dapat dihubungi. Begitu pula ketika IM2 mendatangi alamat tersebut. Hasilnya nihil karena alamat tersebut ternyata fiktif.
 
Berbekal pengaduan dari IM2, polisi melakukan penyelidikan kasus dan memburu para tersangka. Hasilnya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 12 modem internet broadband, lima USIM, kemeja merek Indosat, KTP atas nama Sandy Ramdani, dan formulir aplikasi pendaftaran.
 
Kapolresta Bandung Barat AKBP. Pratikno mengatakan bahwa dalam penelusuran, Sat Reserse dan kriminal Polresta Bandung Barat mendapatkan nama-nama yang diduga merupakan bagian dari sindikat. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengejaran dan penangkapan.
 
"Adapun modusnya dengan melakukan pembelian modem IM2 broadband menggunakan kartu kredit dan pemalsuan data kartu kredit yang kemudian dijual dengan iming-iming akses internet gratis seumur hidup," kata Pratikno.
 
Identifikasi awal menuju pada perbuatan pemberian identitas dan keterangan palsu ketika melakukan pendaftaran, memperjualbelikan kembali perangkat modem dan USIM kepada pihak lain, serta penyalahgunaan KTP dan kartu kredit milik orang lain.
 
Dari temuan awal tersebut, pasal berlapis yang dapat dikenakan kepada para tersangka adalah UU Hukum Pidana pasal 263, 372, 378, 480 KUH Pidana dan Pasal 46 (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Denda maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka mencapai Rp 600.000.000.
 
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa anggota sindikat berinisial N, LA, E, dan EH. "Kami sudah mengantongi identitas para pelaku dan sedang melakukan pengejaran. Secepatnya kami akan meringkus seluruh anggota sindikat yang terlibat," ujar Pratikno.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024