Januari, Bursa Kembali Larang Short Selling

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menerbitkan daftar saham dalam transaksi marjin yang dapat diperdagangkan dengan posisi short selama Januari 2009. Bursa mempertimbangkan kondisi pasar modal dan regional yang masih belum stabil, dengan ketidakpastian tinggi.

Keputusan otoritas bursa itu memperpanjang larangan short selling yang berlaku sejak Oktober 2008.

Short selling adalah transaksi jual oleh investor, walaupun tidak memiliki saham. Perusahaan efek akan meminjamkan sahamnya atau saham investor lain guna transaksi short selling.

Selanjutnya, investor akan mengembalikan saham tersebut sesuai perjanjian. Pelanggaran ketentuan tersebut akan dikenai denda atau sita jaminan.

Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI, Supandi, dalam penjelasan bursa Selasa 30 Desember 2008 mengatakan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2009.

Sementara itu, bursa efek juga menetapkan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) sebagai efek baru yang memenuhi syarat untuk transaksi marjin. WIKA termasuk di antara 35 saham yang dapat diperdagangkan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi oleh perusahaan efek.

Selain Wika, saham-saham yang memenuhi syarat transaksi marjin di antaranya PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Timah Tbk (TINS),  PT Semen Gresik Tbk (SMGR), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Saham lainnya adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), dan PT Indosat Tbk (ISAT).

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya
Pintu rumah dengan warna merah terang

Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic

Warna pintu rumah adalah hal yang akan dilihat pertama kali oleh orang yang berkunjung. Oleh karenanya, pintu rumah harus memberikan kesan yang baik dan eye-catching.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024