Sidang Pembacaan Vonis Muchdi Dimulai

VIVAnews - Sidang pembacaan vonis terhadap Muchdi Purwoprandjono dimulai. Ratusan pendukung memenuhi ruang sidang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008, dimulai pukul 09.45 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Suharto.

Dukungan untuk Muchdi tampak dari kehadiran Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Selain itu, dukungan juga berasal dari tiga organisasi massa Perguruan Silat Tapak Suci, Front Betawi Rempug (FBR), dan organisasi Satria Muda Indonesia, organisasi massa pemuda underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Sedangkan pendukung Munir datang dari berbagai daerah antara lain, Tanjung Priok, Cirebon, dan Bogor. Mereka ini merupakan masyarakat yang pernah dibantu oleh almarhum Munir, Suciwati, dan Kontras.

Sebelumnya, Muchdi dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa yakin bahwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Jaksa menilai, ada beberapa hal dan tindakan yang memberatkan Muchdi selama di persidangan. Pertama, Muchdi dinilai merusak citra aparatur negara, tidak berterus terang dalam persidangan, dan kurang sopan dalam persidangan. "Hal yang meringankan, Mucdhi telah mengabdi kepada negara serta memperoleh bintang dan tanda jasa," ujar Cyrus jaksa Cyrus Sinaga.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten
Penumpang bus dari terminal Batoh, Banda Aceh. VIVA/Dani Randi

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Pergerakan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Aceh diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024