Muchdi Divonis Bebas

Polri Tak Punya Tersangka Baru

VIVAnews - Polisi sangat yakin bahwa berkas-berkas tersangka dugaan pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Purwoprandjono, sudah lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Meski pengadilan akhirnya membebaskan Muchdi, apakah Polri akan menetapkan calon tersangka berikutnya?

"Belum, yang satu saja dinyatakan tidak bersalah," ujar juru bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2008.

Menurut Abubakar, dalam menangangi kasus apapun, polisi akan mencari bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Dari pihak penyidik, karena merasa berkas kasusnya sudah lengkap, maka berkasnya diserahkan ke kejaksaan selaku jaksa penuntut umum," ujar Abubakar.

Abubakar pun menjelaskan proses pemberkasan tersangka hingga ke masuk ke pengadilan. Setelah diserahkan ke kejaksaan, berkas tersebut dinyatakan P19 yang artinya apakah masih ada yang perlu ditambahkan atau dilengkapi. Lalu, kejaksaan menyatakan berkas tersangka Muchdi menjadi P21 alias lengkap.

Akhirnya, lanjut Abubakar, kejaksaan selaku jaksa penuntut umum menyatakan berkas tersebut lengkap. "Masalah penyerahan ke pengadilan, itu tugas dan tanggungjawab kejaksaan. Mengenai upaya hukum atas vonis tersebut silakan tanya kejaksaan," jelas Abubakar.

Sebelumnya, ketua majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Munir, Suharto, memvonis Muchdi bebas dari segala dakwaan. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir sesuai dakwaan jaksa," kata Suharto. Padahal, dalam sidang sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Muchdi dengan hukuman penjara 15 tahun.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024