43 Koruptor Ditangguhkan Bebas Bersyaratnya

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menangguhkan memberikan pembebasan bersyarat kepada 43 narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Kami masih hold dulu," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono, pada saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu 31 Desember 2008. "Belum kita setujui."
 
Alasannya, kata dia, direktorat masih menunggu konfirmasi mengenai kewajiban pembayaran uang pengganti. "Kami ingin berpartisipasi untuk mengembalikan uang pengganti," kata Untung.

Beberapa waktu lalu, Direktorat mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa tahanan korupsi dapat mengajukan pelepasan bersyarat ataupun cuti bersyarat jika mereka telah memenuhi kewajiban mereka untuk membayar uang pengganti.
 
Menurut Direktur Bina Bimbingan Pemasyarakatan, Mashudi, 43 narapidana itu kebanyakan untuk kasus korupsi di daerah. "Kebanyakan yang kecil," kata dia. Untuk napi dari Komisi Pemberantasan Korupsi, ia melanjutkan biasanya sudah memenuhi uang pengganti itu.
 
Namun ia melanjutkan, bagi napi yang masih tinggal di rumah tahanan, maka napi itu tidak akan mendapatkan program disebut diatas. Walaupun mereka telah menjalani dua per tiga dari masa tahanannya. "Mereka harus pindah dulu ke lembaga pemasyarakatan," kata dia.

Salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat adalah terpidana dua tahun kasus korupsi dana distribusi minyak goreng, Nurdin Halid. Ketua Umum PSSI ini dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba pada 27 November 2008. Dia ditahan sejak 18 September 2007.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Kementerian Perdagangan mengungkapkan, utang selisih harga atau "rafaksi" minyak goreng akan dibayarkan ke para pengusaha di sektor tersebut pada Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024