Pemerintah Siapkan Perpu & Keppres Pemilu

VIVAnews - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan pemerintah berkoordinasi membahas persiapan Pemilu 2009. Hasil koordinasi menyepakati akan dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dan keputusan presiden (Keppres) yang terkait dengan Pemilu.

"Nanti akan dipilah beberapa hal, mana yang masuk Perpu dan mana yang masuk Keppres," kata anggota KPU, Abdul Aziz, ditemui di parkiran gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2008.

Pemilahan dilakukan di bawah koordinasi  Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri. Misalnya, mengenai contreng dua kali akan diatur dalam Perpu. Namun untuk aturan penyertaan nomor pokok wajib pajak (NPWP), bisa saja cukup diatur dalam Keppres.

Hal lain yang akan diatur adalah pengadaan kotak suara, bilik suara, dan kelengkapan administrasi Pemilu yang pengadaannya dilakukan KPU provinsi. Mengacu pada pengadaan surat suara, seharusnya awal Januari 2009 ini, tahapan pengadaan ketiga macam logistik disebut di atas harus sudah dimulai di tingkat daerah.

Masalahnya, beberapa KPU provinsi sedang bermasalah seperti KPU Sumatera Selatan yang dibekukan dan KPU Jawa Timur yang sibuk menggelar pemilihan kepala daerah ulang. "Artinya, kalau (tahapannya) normal-normal saja, bisa menimbulkan masalah," kata Aziz. Untuk itu, perlu aturan dari pemerintah atau Perpu untuk bisa mengatasi kendala pengadaan tiga macam logistik itu.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024