UU NOMOR 1 TAHUN 2006

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

 

 

Trik Simpel Ivan Gunawan, Agar Silaturahmi Lebaran Bisa Tetap Glowing

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan

NOMOR   1   TAHUN 2006

TENTANG

BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang            :   a.     bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran;

                                    b. bahwa tindak pidana terutama yang bersifat transnasional atau lintas negara mengakibatkan timbulnya permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain yang memerlukan penanganan melalui hubungan baik berdasarkan hukum di masing-masing negara;

                                    c.     bahwa penanganan tindak pidana transnasional harus dilakukan dengan bekerja sama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang sampai saat ini belum ada landasan hukumnya;

                                    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana;

 

Mengingat              :   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                               

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:              UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA.                               

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

                               

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud

dengan:                    

1.         Keterangan adalah informasi yang diberikan secara lisan dan/atau tertulis.

2.         Pernyataan adalah keterangan yang diberikan oleh saksi, ahli, terdakwa yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau direkam secara elektronik seperti rekaman, kaset, video, atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan itu tentang apa yang diketahui, dilihat, didengar, atau dialami sendiri.

3.         Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  a          tulisan, suara, atau gambar;

    b.       peta, desain, foto, atau sejenisnya;

   c.      huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.

4.         Surat adalah segala dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia atau di negara asing.

5.      Perampasan adalah upaya paksa pengambilalihan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh oleh orang dari tindak pidana yang dilakukannya, berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau negara asing.

6.   Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.

7.      Hasil tindak pidana adalah setiap harta kekayaan yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari suatu tindak pidana, termasuk kekayaan yang ke dalamnya kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau diperoleh langsung dari tindak pidana tersebut, termasuk pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana tersebut.

8.         Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang terkait dengan bantuan timbal balik.

9.   Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

10.    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia.

11.       Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.

 

Pasal 2

Undang-Undang ini bertujuan memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia dalam meminta dan/atau memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan pedoman dalam membuat perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana dengan negara asing.

 

Pasal 3

(1)   Bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang selanjutnya disebut Bantuan, merupakan permintaan Bantuan berkenaan dengan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Diminta.

(2)        Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a.        mengidentifikasi dan mencari orang;

b.        mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;

c.        menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;

d.   mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;

e.        menyampaikan surat;

f.         melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;

g.        perampasan hasil tindak pidana;

h.        memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;

i.          melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;

j.          mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana; dan/atau

k.      Bantuan lain yang sesuai dengan Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 4

Ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan:

a.        ekstradisi atau penyerahan orang;

b.        penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang;

c.        pengalihan narapidana; atau

d.        pengalihan perkara.

 

Pasal 5

(1)      Bantuan dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

(2)      Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik  berdasarkan prinsip resiprositas.

 

Pasal 6

Permintaan Bantuan ditolak jika:

a.     permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang dianggap sebagai:

1.      tindak  pidana  politik,  kecuali  pembunuhan atau  percobaan pembunuhan terhadap kepala negara/kepala pemerintahan, terorisme; atau

2.    tindak pidana berdasarkan hukum militer;

b.      permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap orang atas tindak pidana yang pelakunya telah dibebaskan, diberi grasi, atau telah selesai menjalani pemidanaan;

c.       permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di Indonesia tidak dapat dituntut;

d.        permintaan Bantuan diajukan untuk menuntut atau mengadili orang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan, atau pandangan politik;

e.        persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut akan merugikan kedaulatan, keamanan, kepentingan, dan hukum nasional;

f.         negara asing tidak dapat memberikan jaminan bahwa hal yang dimintakan Bantuan tidak digunakan untuk penanganan perkara yang dimintakan; atau

g.        negara asing tidak dapat memberikan jaminan pengembalian barang bukti yang diperoleh berdasarkan Bantuan apabila diminta.

 

Pasal 7

Permintaan Bantuan dapat ditolak jika:

a.        permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan dalam wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana;

b.        permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang jika dilakukan di luar  wilayah Indonesia, bukan merupakan tindak pidana;

c.        permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pemidanaan terhadap orang atas tindak pidana yang terhadap orang tersebut diancam dengan pidana mati; atau

d.        persetujuan pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut akan merugikan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, membahayakan keselamatan orang, atau membebani kekayaan negara.

 

Pasal 8

Sebelum menolak pemberian Bantuan, Menteri harus mempertimbangkan persetujuan pemberian Bantuan dengan tata cara atau syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi.

 

 

BAB II

PERMINTAAN DARI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

Bagian Kesatu

Pengajuan Permintaan Bantuan

 

Pasal 9

(1)      Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik.

(2)      Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung.

(3)       Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan kepada Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Bagian Kedua

Persyaratan Pengajuan Permintaan

 

Pasal 10

Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:

a.        identitas dari institusi yang meminta;

b.        pokok masalah dan hakekat dari penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang berhubungan dengan permintaan tersebut, serta nama dan fungsi institusi yang melakukan penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan;

c.        ringkasan dari fakta-fakta yang terkait kecuali permintaan Bantuan yang berkaitan dengan dokumen yuridis;

d.        ketentuan undang-undang yang terkait, isi pasal, dan ancaman pidananya;

e.        uraian tentang Bantuan yang diminta dan rincian mengenai prosedur khusus yang dikehendaki termasuk kerahasiaan;

f.         tujuan dari Bantuan yang diminta; dan

g.        syarat-syarat lain yang ditentukan oleh Negara Diminta.

 

 

Bagian Ketiga

Bantuan untuk Mencari atau Mengidentifikasi Orang

 

Pasal 11

Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di negara asing yang:

a.         diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia; atau

b.         dapat memberikan pernyataan atau Bantuan lain dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

 

Bagian Keempat

Bantuan untuk Mendapatkan Alat Bukti

 

Pasal 12

(1)      Apabila diyakini terdapat alat bukti yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia, Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan:

a.        pengambilan pernyataan di negara asing; atau

b.        penyerahan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di negara asing.

(2)      Pernyataan yang diterima dari negara asing berdasarkan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diterima sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut sepanjang telah diakui dan/atau ditandatangani oleh orang yang menyatakan dan pejabat yang mengambil pernyataan tersebut.

(3)      Dokumen atau alat bukti lainnya dari negara asing berdasarkan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diterima sebagai alat bukti dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan.

 

 

Pasal 13

Dalam hal pengajuan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri dapat meminta orang yang memberikan pernyataan atau menunjukkan dokumen atau alat bukti lain yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut untuk diperiksa atau diperiksa silang melalui pertemuan langsung atau dengan bantuan telekonferensi atau tayangan langsung melalui sarana komunikasi atau sarana elektronik lainnya baik dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan:

a.         penyidik, penuntut umum, atau hakim; atau

b.         tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya.

 

Bagian Kelima

Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran

Orang di Indonesia

 

Pasal 14

(1)     Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengupayakan kehadiran orang di Indonesia untuk memberikan keterangan, dokumen, alat bukti lainnya, atau memberikan Bantuan lain dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(2)   Dalam hal orang yang diminta kehadirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersedia untuk memberikan kesaksian dan melakukan perjalanan ke Indonesia, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan negara asing tersebut untuk:

a.         membawa orang tersebut ke Indonesia;

b.         mengembalikan orang tersebut ke negara

            asing; atau

c.         hal terkait lainnya.

 

Pasal 15

(1)   Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus tahanan dan  bersedia atas kemauan sendiri untuk memberikan kesaksian, dan negara asing meminta orang tersebut ditempatkan dalam tahanan, Menteri berkoordinasi dengan instansi yang meminta agar orang tersebut ditempatkan dalam tahanan.

(2)        Penempatan dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tersebut selama ia berada di Indonesia dan selama perjalanan dari atau ke Indonesia.

(3)  Dalam hal orang yang dimintakan kehadirannya berstatus tahanan, Menteri dapat mengadakan pengaturan dengan otoritas yang berwenang di negara asing tersebut untuk keperluan:

a.        membawa orang tersebut ke Indonesia;

b.        melakukan penahanan orang tersebut selama berada di Indonesia;

c.        mengembalikan orang tersebut ke negara asing  tersebut; dan

d.        hal terkait lainnya.

 

Pasal 16

Setiap orang yang tidak bersedia memenuhi permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum Indonesia.

 

Pasal 17

(1)      Setiap orang yang berada di Indonesia atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diberikan kekebalan hukum dan hak istimewa.

(2)      Kekebalan hukum dan hak istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terlindunginya hak orang tersebut untuk tidak:

a.   ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum Indonesia untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut;  

b.       digugat pada setiap perkara perdata di Indonesia berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari negara asing untuk memenuhi permintaan tersebut;

c.        diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang terkait dengan permintaan tersebut;

d.      diharuskan dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan  di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab; atau

e.        diharuskan  menyerahkan dokumen atau apa pun yang menurut hukum negaranya tidak memberikan kewenangan untuk menyerahkannya.

(3)      Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaminan kekebalan hukum berdasarkan hukum negara asing diakui kebenarannya dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

(4)      Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku apabila:

a.        orang tersebut telah meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali  tetapi tidak berdasarkan pada permintaan Bantuan yang sama atau permintaan lain; atau

b.        orang tersebut telah diberikan kesempatan untuk meninggalkan Indonesia tetapi tetap berada di Indonesia untuk keperluan selain dari:

                                                              1.     keperluan  yang  terkait dengan

                                                                      permintaan Bantuan tersebut; atau

                                                              2.     memberikan kesaksian atau Bantuan

                                                                      secara sukarela dalam suatu

                                                                      penyidikan, penuntutan, dan

                                                                      pemeriksaan di sidang pengadilan di

                                                                     Indonesia berdasarkan keputusan 

                                                                     Menteri.

 

Pasal 18

Dalam hal orang yang berada di Indonesia atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 memberikan keterangan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana:

a.        yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut atau pemeriksaan perkara tindak pidana sebagai tindak lanjut dari penyidikan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut; atau

b.        yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (4) huruf b angka 2  berkaitan dengan orang tersebut;

maka keterangan tersebut tidak dapat diajukan atau digunakan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana lainnya terhadap orang tersebut atas perbuatan yang dilakukannya yang diduga melanggar hukum Indonesia, kecuali pemeriksaan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu berkaitan dengan pemberian pernyataan tersebut.

 

 

Bagian Keenam

Bantuan untuk Permintaan Dikeluarkannya

Surat Perintah Di Negara Asing

dalam Mendapatkan Alat Bukti

 

 

Pasal 19

Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mengeluarkan surat perintah:

a.        pemblokiran;

b.        penggeledahan;

c.        penyitaan; atau

d.        lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di Indonesia.

 

 

Pasal 20

Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk  mendapatkan alat bukti yang berada di negara asing tersebut melalui penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

 

 

 

Bagian Ketujuh

Bantuan untuk Penyampaian Surat

 

Pasal 21

Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menyampaikan surat yang berkaitan dengan proses penyelesaian suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan kepada orang tertentu atau pejabat tertentu di Negara Diminta.

 

 

 Bagian Kedelapan

Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan Pengadilan

 

Pasal 22

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa Agung dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mengajukan permintaan Bantuan kepada Negara Diminta untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang bersangkutan di Negara Diminta tersebut.

 

Pasal 23

Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat berupa perampasan terhadap barang sitaan, pidana denda, atau pembayaran uang pengganti.

 

 

Bagian Kesembilan

Pembatasan Penggunaan Pernyataan,

Dokumen, dan Alat Bukti

 

Pasal 24

Setiap pernyataan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh atau diberikan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 14, dan Pasal 18 hanya dapat dipergunakan oleh pejabat Indonesia untuk keperluan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut.

 

Pasal 25

Pembatasan penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dikecualikan apabila:

a.         Negara Diminta yang menerima permintaan Bantuan tersebut menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain; dan

b.         orang yang dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 menyetujui penggunaan pernyataan, dokumen, dan alat bukti tersebut untuk keperluan lain.

 

 

Bagian Kesepuluh

Transit

 

Pasal 26

Jika orang yang berada dalam penahanan negara asing akan melakukan perjalanan dari negara asing ke Indonesia dan akan transit di negara asing lainnya, Menteri memberitahukan dan mengajukan permohonan untuk pengaturan penahanannya selama masa transit di negara asing lain tersebut.

 

 

BAB III

PERMINTAAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

 

Bagian Kesatu

Pengajuan Permintaan Bantuan

 

Pasal 27

(1)      Setiap negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

(2)      Negara asing dapat mengajukan permintaan Bantuan secara langsung atau dapat memilih melalui saluran diplomatik.

 

Pasal 28

(1)      Pengajuan permintaan Bantuan harus memuat:

a.        maksud permintaan Bantuan dan uraian mengenai Bantuan yang diminta;

b.        instansi dan nama pejabat yang melakukan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;

c.        uraian tindak pidana, tingkat penyelesaian perkara, ketentuan undang-undang, isi pasal, dan ancaman hukumannya;

d.        uraian mengenai perbuatan atau keadaan yang disangkakan sebagai tindak pidana, kecuali dalam hal permintaan Bantuan untuk melaksanakan penyampaian surat;

e.        putusan pengadilan yang bersangkutan dan penjelasan bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal permintaan Bantuan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan;

f.         rincian mengenai tata cara atau syarat-syarat khusus yang dikehendaki untuk dipenuhi, termasuk informasi apakah alat bukti yang diminta untuk didapatkan perlu dibuat di bawah sumpah atau janji;

g.        jika ada, persyaratan mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan

h.        batas waktu yang dikehendaki dalam melaksanakan permintaan tersebut.

(2)       Pengajuan  permintaan  Bantuan, sejauh itu diperlukan dan dimungkinkan harus juga memuat:

a.            identitas, kewarganegaraan, dan domisili dari orang yang dinilai sanggup memberikan keterangan atau pernyataan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan;

b.            uraian mengenai keterangan atau pernyataan yang diminta untuk didapatkan;

c.            uraian mengenai dokumen atau alat bukti lainnya yang diminta untuk diserahkan, termasuk uraian mengenai orang yang dinilai sanggup memberikan bukti tersebut; dan

d.            informasi mengenai pembiayaan dan akomodasi yang menjadi kebutuhan dari orang yang diminta untuk diatur kehadirannya di negara asing tersebut.

(3)       Menteri  dapat meminta informasi tambahan jika informasi yang terdapat dalam suatu pengajuan permintaan Bantuan dinilai tidak cukup untuk menyetujui pemberian Bantuan.

(4)       Pengajuan permintaan Bantuan, informasi, atau komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Undang-Undang ini dapat dibuat dalam bahasa Negara Peminta dan/atau bahasa Inggris serta dibuat terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

 

 

Pasal 29

(1)       Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Menteri meneruskan kepada Kapolri atau Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

(2)       Menteri melakukan koordinasi dengan instansi terkait sebelum permintaan tersebut dipenuhi.

 

 

Pasal 30

Dalam hal permintaan Bantuan dari Negara Peminta ditolak, Menteri memberitahukan dasar penolakan tersebut kepada pejabat Negara Peminta.

 

 

Bagian Kedua

Bantuan Untuk Mencari atau

Mengindentifikasi Orang

 

 

Pasal 31

(1)        Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di Indonesia.

(2)        Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus memuat pula keterangan bahwa:

a.        permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;

b.        orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut diduga atau patut diduga berhubungan dengan suatu tindak pidana, atau dapat  memberikan Pernyataan atau Bantuan lainnya dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan

c.        orang tersebut diduga berada di Indonesia.

(3)        Apabila permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 28, Menteri meminta Kapolri untuk melaksanakan, memberitahukan, serta menyerahkan hasilnya kepada Menteri.

(4)        Menteri memberitahukan kepada Negara Peminta hasil pelaksanaan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Bagian Ketiga

Bantuan untuk Mendapatkan  Pernyataan,

Dokumen, dan Alat Bukti Lainnya

Secara Sukarela

 

Pasal 32

(1)       Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk:

a.        mengambil pernyataan seseorang di Indonesia; atau

b.        menyerahkan dokumen atau alat bukti lainnya yang berada di Indonesia.

(2)       Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dalam permintaan Bantuan tersebut harus juga memuat:

a.        uraian bahwa permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta dan statusnya sebagai tersangka atau saksi;

b.        hal-hal yang akan ditanyakan dalam bentuk daftar pertanyaan; dan/atau

c.        uraian pernyataan dapat diambil di Indonesia atau dokumen atau alat bukti lain yang diminta berada di Indonesia.

(3)       Dalam hal permintaan Bantuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri atau Jaksa Agung sesuai dengan tahap pemeriksaan perkara di Negara Peminta untuk menindaklanjuti.

(4)       Dalam hal Kapolri atau Jaksa Agung telah melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kapolri atau Jaksa Agung menyerahkan hasilnya kepada Menteri.

(5)       Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan pada ayat (2), dan Negara Peminta meminta salinan dokumen dilegalisasi maka Menteri meminta pejabat yang berwenang di lingkungannya untuk melegalisasi dan menyerahkannya kembali kepada Menteri.

 

 

Pasal 33

(1)        Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tidak dapat dipaksa untuk memberikan pernyataan di Indonesia.

(2)        Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak dapat dipaksa untuk memberikan pernyataan, menyerahkan dokumen, atau alat bukti lainnya dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut jika hukum Indonesia melarang orang yang dalam kedudukan dan jabatan yang sama dengan orang tersebut melakukan hal tersebut.

(3)        Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai hak untuk tidak:

a.         ditahan, dituntut, diadili, dan dipidana berdasarkan hukum Negara Peminta untuk setiap tindak pidana yang diduga telah dilakukan atau yang dilakukan sebelum keberangkatannya dari Indonesia untuk memenuhi permintaan tersebut;

b.         digugat pada setiap perkara perdata Negara Peminta berkaitan dengan perbuatan atau kelalaian yang telah terjadi sebelum keberangkatan orang tersebut dari Indonesia untuk memenuhi permintaan tersebut;

c.          diharuskan untuk memberikan keterangan atau Bantuan lainnya berkaitan dengan setiap masalah hukum di Indonesia selain masalah pidana yang terkait dengan permintaan tersebut; atau

d.         diharuskan, dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut untuk memberikan jawaban yang menurut hukum negaranya tidak diperbolehkan dijawab.

 (4)      Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat keterangan kekebalan hukum yang disahkan berdasarkan hukum Negara Peminta diakui sebagai bukti yang diterima kebenarannya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya tentang hal-hal yang disebutkan dalam pernyataan.

(5)       Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki hak yang sama berkaitan dengan pemberian Pernyataan, atau penyerahan dokumen atau alat bukti lain dan diperlakukan seolah-olah suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas diri orang tersebut belum mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di Indonesia.

 

Pasal 34

(1)        Orang yang terkait dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) atau Pasal 33 ayat (4), harus menghadap dan memberikan keterangan sendiri atau dengan didampingi advokatnya serta dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara Peminta.

(2)        Penyerahan dokumen dan/atau alat bukti lainnya dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada kuasanya serta dapat dihadiri pejabat perwakilan Negara Peminta.

 

Bagian Keempat

Bantuan untuk Mengupayakan Kehadiran

Orang di Negara Peminta

 

Pasal 35

(1)        Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk mengatur kehadiran orang yang berada di Indonesia ke Negara Peminta tersebut.

(2)        Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, permintaan Bantuan harus juga memuat:

a.         uraian bahwa permintaan Bantuan tersebut berkaitan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk kehadiran di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut;

b.         uraian bahwa orang yang diminta kehadirannya dinilai sanggup memberikan atau menunjukkan keterangan yang terkait dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut; dan

c.         jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

 (3)      Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi dan orang yang diminta kehadirannya, tanpa adanya tekanan, menyetujui untuk hadir maka permintaan Bantuan dapat dipenuhi.

(4)       Dalam hal pemberian Bantuan dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat:

a.        dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah narapidana, memerintahkan agar narapidana tersebut dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan;

b.        dalam hal orang yang diminta untuk diatur kehadirannya adalah tahanan, dapat meminta pejabat yang melakukan penahanan untuk mengeluarkan dari tahanan dan mengatur perjalanannya ke Negara Peminta tersebut dengan pengawalan.

 

Pasal 36

Sebelum menyetujui pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri harus mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

a.         bahwa orang yang diminta untuk diatur kehadirannya tidak akan:

1.        ditahan, dituntut, atau diadili atas pelanggaran terhadap hukum Negara Peminta tersebut yang dituduhkan telah dilakukan orang tersebut sebelum keberangkatannya dari Indonesia;

2.        digugat dalam perkara perdata yang dapat diajukan kepada orang tersebut apabila ia berada di Negara Peminta; atau

3.        diminta memberikan keterangan atau menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan setiap suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut selain dari suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang terkait dengan permintaan tersebut;

kecuali yang bersangkutan telah meninggalkan negara asing atau telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan negara asing tersebut, tetapi tetap berada di negara asing tersebut di luar keperluan memberikan keterangan atau menunjukkan alat bukti lainnya sehubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan yang berkaitan dengan permintaan tersebut.

b.         bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh orang yang diminta kehadirannya tidak dapat digunakan dalam penuntutan terhadap orang tersebut atas pelanggaran terhadap hukum Negara Peminta tersebut, kecuali pelanggaraan berupa pemberian keterangan palsu atau sumpah palsu.

c.         bahwa orang yang diminta kehadirannya akan dipulangkan ke Indonesia sesuai dengan pengaturan yang disetujui oleh Menteri sesegera mungkin setelah memberikan Keterangan tersebut.

 

Pasal 37

Dalam hal orang yang diminta kehadirannya adalah narapidana atau tahanan di Indonesia, Menteri meminta Negara Peminta agar narapidana atau tahanan tetap berada di dalam penahanan selama ia berada di Negara Peminta tersebut dan wajib mengembalikannya ke Indonesia setelah selesainya memberikan keterangan.

 

Pasal 38

Orang yang terkait dengan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak akan dikenakan sanksi atau dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan untuk hadir sebagaimana diminta.

 

Pasal 39

Narapidana atau tahanan yang berdasarkan persetujuan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dianggap melanjutkan masa hukuman penjara atau tahanannya selama berada di dalam penahanan di Negara Peminta termasuk selama perjalanan.

 

Bagian Kelima

Transit

 

Pasal 40

(1)        Negara asing dapat mengajukan permintaan transit kepada Menteri untuk memperoleh izin transit untuk saksi yang berstatus sebagai tahanan atau narapidana.

(2)        Pengajuan permintaan transit harus memuat:

a.         uraian mengenai rute perjalanan, waktu, keterangan transportasi yang digunakan, dan lama transit;

b.         identitas dan dokumen perjalanan tahanan atau narapidana dan pengawal; dan

c.     fasilitas yang diminta.

 (3)      Menteri meminta kepada Kapolri atau pejabat terkait untuk menindaklanjuti atau memberikan fasilitas yang diperlukan selama masa transit.

 (4)      Atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau pejabat terkait menindaklanjuti:

a.        dengan menempatkan di ruang transit dalam pengawalan pejabat negara asing dalam waktu paling lama 12 (dua belas) jam; dan

b.        dalam hal pesawat atau kapal yang mengangkutnya mendarat atau berlabuh di suatu tempat di Indonesia lebih dari 12 (dua belas) jam maka orang tersebut harus dititipkan sementara di rumah tahanan Negara terdekat.

(5)       Apabila waktu transit telah melebihi dari permintaan, Menteri dapat memerintahkan agar orang tersebut dipulangkan ke negara asing di mana orang tersebut pertama kali diberangkatkan.

 

 

Bagian Keenam

Bantuan untuk Penggeledahan dan

Penyitaaan Barang, Benda, atau

Harta Kekayaan

 

Pasal 41

(1)        Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan suatu barang, benda, atau harta kekayaan yang berada di Indonesia berdasarkan izin dan/atau penetapan pengadilan untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

(2)        Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di samping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, harus melampirkan juga surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara Peminta.

(3)        Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, Menteri dapat meneruskan kepada Kapolri untuk kepentingan penyidikan atau kepada Jaksa Agung untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan Negara Peminta.

(4)        Untuk melaksanakan permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kapolri atau Jaksa Agung mengajukan permohonan surat izin penggeledahan dan penyitaan kepada ketua pengadilan negeri setempat.

 

Pasal 42

Ketua pengadilan negeri setempat dapat mengeluarkan surat izin penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan suatu barang atau benda apabila diyakini bahwa di dalam atau pada suatu tempat terdapat barang, benda, atau harta kekayaan yang:

a.        diduga diperoleh atau sebagai hasil dari suatu tindak pidana menurut hukum Negara Peminta yang telah atau diduga telah dilakukan;

b.        telah dipergunakan untuk melakukan atau mempersiapkan tindak pidana;

c.        khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

d.        terkait dengan tindak pidana;

e.        diyakini dapat menjadi barang bukti dalam tindak pidana; atau

f.         dipergunakan untuk menghalangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana.

 

 

Pasal 43

Surat izin penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus memuat hal-hal sebagai berikut:

a.        dugaan tindak pidana yang terkait dengan dikeluarkannya surat izin;

b.        tempat yang dapat digeledah berdasarkan surat izin;

c.        uraian mengenai barang, benda atau harta kekayaan yang disetujui untuk disita;

d.        jangka waktu pelaksanaan surat perintah; dan

e.        persyaratan dan kondisi lainnya yang berhubungan dengan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut.

 

Pasal 44

(1)      Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memberi kewenangan kepada petugas kepolisian atau kejaksaan untuk melaksanakan penggeledahan dan penyitaan.

(2)      Tindakan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana.

 

Pasal 45

(1)        Petugas kepolisian atau kejaksaan yang melakukan penyitaan atas setiap barang, benda, atau harta kekayaan berdasarkan surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 harus menyerahkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada rumah penyimpanan benda sitaan negara untuk disimpan.

(2)        Dalam hal barang, benda, atau harta kekayaan tidak dapat disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara, kepala rumah penyimpanan benda sitaan negara dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengamanan.

(3)        Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan adanya putusan pengadilan Negara Peminta yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pemberitahuan dari negara asing bahwa penyitaan tersebut tidak diperlukan lagi.

(4)        Dalam hal ada pihak yang dirugikan atas tindakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan atau kuasa hukumnya dapat mengajukan keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan sesuai hukum acara pidana.

 

Pasal 46

Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 yang telah dilakukan oleh Kapolri atau Jaksa Agung.

 

Pasal 47

Dalam hal Negara Peminta meminta barang, benda, harta kekayaan, atau bukti penyitaan atas barang, benda, atau harta kekayaan tersebut dikirim ke Negara Peminta untuk kepentingan proses peradilan pidana, dan Menteri menganggap bahwa permintaan tersebut dapat dipenuhi serta ada jaminan bahwa Negara Peminta akan mengembalikan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut maka Menteri mengirimkan barang, benda, atau harta kekayaan tersebut kepada Negara Peminta.

Bagian Ketujuh

Bantuan Penyampaian Surat

 

Pasal 48

(1)        Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk melaksanakan penyampaian surat kepada seseorang di Indonesia.

(2)        Menteri dapat menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila:

a.        permintaan Bantuan berkaitan dengan suatu proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Negara Peminta tersebut; 

b.        orang yang akan menerima Surat tersebut diyakini berada di Indonesia; dan

c.        dalam hal permintaan Bantuan berkaitan dengan penyampaian Surat panggilan untuk memberikan keterangan di Negara Peminta tersebut maka:

1.        permintaan Bantuan harus diajukan sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal kehadiran orang yang dipanggil diperlukan; dan

2.        Negara Peminta tersebut telah memberi jaminan yang memadai berkaitan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

(3)        Dalam hal pemberian Bantuan disetujui sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri meminta Kapolri untuk menyampaikan Surat tersebut.

(4)        Kapolri harus berusaha agar Surat tersebut disampaikan:

a.        sesuai dengan prosedur yang diajukan dalam permintaan; atau

 b.         sesuai dengan hukum Indonesia apabila:

1.     prosedur sebagaimana dimaksud dalam huruf a melanggar hukum;

2.     tidak sesuai untuk dilaksanakan di Indonesia; atau

3.  Negara Peminta tidak mengajukan prosedur.

(5)       Dalam hal Surat tersebut telah disampaikan, Kapolri harus mengirimkan Surat keterangan tentang penyampaian Surat tersebut kepada Menteri untuk diteruskan kepada Negara Peminta.

 (6)      Dalam hal Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat disampaikan, Kapolri harus mengembalikannya dan disertai alasan kepada Menteri.

 

 

Pasal 49

Sebelum menyetujui pemberian Bantuan atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c, Menteri telah mendapatkan jaminan dari Negara Peminta tersebut bahwa orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum hanya karena penolakan atau kelalaiannya untuk memenuhi panggilan tersebut.

 

Pasal 50

Dalam hal permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c disetujui, namun orang yang terkait dengan permintaan Bantuan tersebut menolak atau lalai untuk memenuhi panggilan tersebut, orang tersebut tidak akan dikenai sanksi, dibebani kewajiban apa pun, atau dituntut berdasarkan hukum.

 

Bagian Kedelapan

Bantuan untuk Menindaklanjuti Putusan

Pengadilan Negara Peminta

 

 

Pasal 51

(1)      Negara Peminta dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada Menteri untuk menindaklanjuti putusan berupa:

a.        penyitaan dan perampasan harta kekayaan;

b.        pengenaan denda; atau

c.        pembayaran uang pengganti.

(2)      Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, permintaan Bantuan harus juga memuat:

a.        uraian mengenai harta kekayaan yang dimaksud;

b.        lokasi harta kekayaan; dan

c.        bukti-bukti kepemilikan.

(3)      Dalam hal permintaan Bantuan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti.

 

 

Pasal 52

(1)        Berdasarkan permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk oleh Jaksa Agung mengajukan kepada pengadilan negeri setempat permohonan izin penyitaan atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.

(2)        Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan negeri setempat:

a.        meneliti dan memeriksa berkas permohonan beserta lampirannya;

b.        mengeluarkan surat izin penyitaan; dan

c.        memerintahkan kepada kejaksaan agar melaksanakan penyitaan.

(3)       Setelah mendapat surat izin penyitaan dari pengadilan negeri, kejaksaan dapat melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan mengumumkan penyitaan sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) surat kabar harian nasional.

(4)       Bagi pemilik yang keberatan dengan penyitaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan negeri setempat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberitahuan penyitaan disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.

(5)       Dalam hal terdapat pihak lain yang dirugikan atas penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat mengajukan surat keberatan atau perlawanan kepada pengadilan negeri yang mengeluarkan surat izin penyitaan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diumumkan.

(6)       Apabila tidak terdapat perlawanan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), pengadilan negeri dapat mengeluarkan penetapan perampasan berdasarkan permohonan dari kejaksaan.

 

Pasal 53

Menteri menyampaikan kepada Negara Peminta perkembangan hasil perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 yang telah dilakukan oleh Jaksa Agung dan merundingkan serta mengatur penyerahan hasil rampasan.

 

 

Pasal 54

(1)       Negara Peminta dapat mengajukan perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, pengurangan, atau pembatalan kepada Menteri sebelum pengumuman penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3).

(2)       Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa penambahan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam bentuk penetapan baru.

(3)       Dalam hal terdapat perubahan permintaan Bantuan berupa pengurangan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat agar mengeluarkan surat izin penyitaan dalam bentuk penetapan baru dan membatalkan penetapan sebelumnya.

(4)       Dalam hal terdapat pembatalan permintaan Bantuan, Menteri meminta kepada Jaksa Agung untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri setempat untuk membatalkan surat izin penyitaan yang telah dikeluarkan dengan mengeluarkan penetapan baru dan meminta Negara Peminta untuk memberikan kompensasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan perjanjian.

 (5)      Dalam hal perubahan permintaan diterima pada saat proses pemeriksaan karena ada perlawanan atau keberatan maka Menteri meminta Jaksa Agung untuk memohon kepada pengadilan negeri yang sedang memeriksa perkara tersebut untuk mempertimbangkan perubahan permintaan dalam putusannya melalui pengadilan negeri.

 

Bagian Kesembilan

Pembiayaan

 

Pasal 55

Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan permintaan Bantuan dibebankan kepada Negara Peminta yang meminta Bantuan, kecuali ditentukan lain oleh Negara Peminta dan Negara Diminta.

 

BAB IV

KETENTUAN LAIN

 

Pasal 56

Pengaturan dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah International Criminal Police Organization-INTERPOL.

 

Pasal 57

Menteri dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil harta kekayaan yang dirampas:

a.         di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Menteri; atau

b.         di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.

 

Pasal 58

(1)        Menteri dapat meminta Negara Peminta untuk merahasiakan adanya pengajuan permintaan Bantuan, isi permintaan dan setiap dokumen pendukung lainnya, dan adanya pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut.

(2)        Dalam hal permintaan Bantuan tidak dapat disetujui oleh Negara Peminta tanpa melanggar kerahasiaan maka Menteri dapat memutuskan apakah permintaan itu akan tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaannya.

(3)        Menteri harus merahasiakan informasi, Keterangan, Dokumen, atau barang atau alat bukti lainnya yang diberikan atau diserahkan oleh negara asing, kecuali jika informasi, Keterangan, Dokumen, atau barang atau alat bukti lainnya tersebut diperlukan untuk pemeriksaan perkara tindak pidana yang terkait dengan permintaan tersebut.

 

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 59

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a.        semua perjanjian Bantuan yang telah diratifikasi sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku;

b.        semua permohonan Bantuan yang diajukan baik berdasarkan perjanjian maupun tidak berdasarkan perjanjian, tetap diproses sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

 

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 60

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

ttd      

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO                        

                       

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal  3  Maret  2006

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

AD INTERIM,

ttd 

YUSRIL IHZA MAHENDRA

 

                                               

          

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 18

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  1  TAHUN 2006

TENTANG

BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

 

 

 

I.          UMUM

 

                    Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Pembangunan hukum nasional diarahkan pada terwujudnya sistem hukum nasional yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru  yang dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Produk hukum baru tersebut diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan tatanan baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

                    Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi mengakibatkan satu negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang atau barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini mengakibatkan pula perkembangan kejahatan dan modus operandinya semakin canggih sehingga penanggulangannya diperlukan kerja sama antara negara yang satu dengan negara yang lain. 

           Kerja sama antarnegara diperlukan untuk mempermudah penanganan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu masalah pidana yang timbul baik di Negara Peminta maupun Negara Diminta.

                    Untuk memberikan dasar hukum yang kuat mengenai kerja sama antarnegara dalam bentuk bantuan timbal balik dalam masalah pidana diperlukan perangkat hukum yang dapat dijadikan pedoman bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk membuat perjanjian dan melaksanakan permintaan bantuan kerja sama dari negara asing. Perangkat hukum tersebut berupa undang-undang yang mengatur beberapa asas atau prinsip, prosedur dan persyaratan permintaan bantuan, serta proses hukum acaranya.

                    Asas atau prinsip bantuan timbal balik dalam masalah pidana dalam Undang-Undang ini adalah didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, perjanjian antarnegara yang dibuat, dan konvensi dan kebiasaan internasional.  Bantuan timbal balik dalam masalah pidana dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian dan jika belum ada perjanjian maka bantuan dapat dilakukan atas dasar hubungan baik.

              Undang-Undang ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan ekstradisi atau penyerahan orang, penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang, pengalihan narapidana, atau pengalihan perkara.

                    Undang-Undang ini mengatur secara rinci mengenai permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Negara Diminta dan sebaliknya yang antara lain menyangkut pengajuan permintaaan bantuan, persyaratan permintaan, bantuan untuk mencari atau mengindentifikasi orang, bantuan untuk mendapatkan alat bukti, dan bantuan untuk mengupayakan kehadiran orang.

                    Undang-Undang ini juga memberikan dasar hukum bagi Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan hak asasi manusia sebagai pejabat pemegang otoritas (Central Authority) yang berperan sebagai koordinator dalam pengajuan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana kepada negara asing maupun penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah pidana dari negara asing.

               

II.         PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Ayat (1)

                    Cukup jelas.

Ayat (2)

                    Huruf a

                                    Cukup jelas.

                    Huruf b

                                    Cukup jelas.

                    Huruf c

                                    Cukup jelas.

                    Huruf d

                                    Cukup jelas.

                    Huruf e

                                    Cukup jelas.

                    Huruf f

                                    Cukup jelas.

                    Huruf g

                                    Cukup jelas.

                    Huruf h

                                    Cukup jelas.

                    Huruf i

                                    Cukup jelas.

                    Huruf j

                                    Cukup jelas.

                    Huruf k

                Yang dimaksud dengan “Bantuan lain” dalam ketentuan ini  termasuk tukar menukar informasi yang berkenaan dengan pembuktian.

 

Pasal 4

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat  (2)

Yang dimaksud dengan “hubungan baik” dalam ketentuan ini adalah hubungan bersahabat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan kepada prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

 

Pasal 6

Huruf  a

                    Angka 1

                                    Yang dimaksud dengan “tindak pidana politik” dalam ketentuan ini adalah tindak pidana terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum pidana.

                    Angka 2

                                    Cukup jelas.

Huruf  b

                    Cukup jelas.

Huruf  c

                    Yang dimaksud dengan “tidak dapat dituntut” dalam ketentuan ini adalah berkaitan dengan perbuatan seseorang yang dijadikan dasar permintaan oleh Negara Peminta, namun perbuatan tersebut tidak diklasifikasikan atau dikecualikan dari  perbuatan pidana.

Huruf  d

                    Cukup jelas.

Huruf  e

                    Cukup jelas.

Huruf  f

                    Cukup jelas.

Huruf  g

                    Cukup jelas.

 

Pasal 7

Cukup jelas.

 

 

Pasal 8

Cukup jelas.

 

Pasal 9

Ayat (1)

Dalam hal tidak melalui saluran diplomatik perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Ayat (2)

                            Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 10

Cukup jelas.

 

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

 

Pasal 13

Cukup jelas.

 

Pasal 14

Cukup jelas.

 

Pasal 15

Cukup jelas.

 

Pasal 16

Cukup jelas.

 

Pasal 17

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Cukup jelas.

 

Pasal 19

Huruf a

                Yang dimaksud dengan “pemblokiran” dalam ketentuan ini juga dikenal sebagai freezing atau restrain.

Huruf b

                Yang dimaksud dengan “penggeledahan” dalam ketentuan ini juga dikenal sebagai search.

Huruf c

                Yang dimaksud dengan “penyitaan” dalam ketentuan ini juga dikenal sebagai seizure.

Huruf d

                Cukup jelas.

 

Pasal 20

Cukup jelas.

 

Pasal 21

Cukup jelas.

 

Pasal 22

Cukup jelas.

 

Pasal 23

Cukup jelas.

 

Pasal 24

Cukup jelas.

 

Pasal 25

Cukup jelas.

 

Pasal 26

Cukup jelas.

 

Pasal 27

Cukup jelas.

 

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Kapolri, Jaksa Agung, atau ketua pengadilan dapat meminta informasi tambahan dari negara asing melalui Menteri.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 29

Cukup jelas.

 

Pasal 30

Cukup jelas.

 

Pasal 31

Cukup jelas.

 

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Dalam menjalankan tugas, Kapolri atau Jaksa Agung dapat memerintahkan pejabat yang ditunjuk di lingkungannya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 33

Cukup jelas.

 

Pasal 34

Cukup jelas.

 

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Dalam ketentuan ini pengawalan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 36

Cukup jelas.

 

Pasal 37

Cukup jelas.

 

 Pasal 38

Cukup jelas.

 

Pasal 39

Cukup jelas.

 

Pasal 40

Cukup jelas.

 

Pasal 41

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “penyitaan” termasuk pemblokiran (freezing atau restrain)

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

 

Pasal 42

Cukup jelas.

 

Pasal 43

Cukup jelas.

 

Pasal 44

Cukup jelas.

 

Pasal 45

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “penyitaan” adalah termasuk juga penyitaan atas bukti kepemilikan atau surat-surat yang berkaitan dengan barang, benda atau harta kekayaan tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 46

Cukup jelas.

 

Pasal 47

Cukup jelas.

 

Pasal 48

Cukup jelas.

 

Pasal 49

Cukup jelas.

 

Pasal 50

Cukup jelas.

 

Pasal 51

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “putusan” adalah putusan pengadilan yang bersifat final.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

 

Pasal 52

Ayat (1)

           Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Dalam hal pengadilan negeri menolak keberatan atau perlawanan pihak yang dirugikan, pihak yang bersangkutan dapat melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 53

                                Cukup jelas.

 

Pasal 54

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan ”penetapan baru” adalah  penetapan susulan terhadap penetapan terdahulu.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “penetapan baru” adalah penetapan yang mencabut penetapan terdahulu dan mengeluarkan penetapan baru.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “penetapan baru” adalah penetapan yang mencabut penetapan terdahulu.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 55

Cukup jelas.

 

Pasal 56

Cukup jelas.

 

Pasal 57

Pembagian hasil atas perampasan harta kekayaan disetor dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Pasal 58

Cukup jelas.

 

Pasal 59

Cukup jelas.

 

Pasal 60

Cukup jelas.

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4607

 

 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya