Yudhoyono Akan Pelajari Putusan Bebas Muchdi

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendukung langkah kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Presiden akan memelajari lebih lanjut atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwoprandjono.

"Namun demikian dengan adanya putusan ini Presiden akan memelajarinya," ujar juru bicara kepresidenan, Andi Mallarangeng, yang mendampingi Presiden Yudhoyono di Gedung Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember 2008.

Yang jelas, lanjut Andi, Presiden Yudhoyono sejak awal mendukung langkah-langkah kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan kasus Munir. Presiden Yudhoyono juga mendukung adanya pemberian hukuman bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya.

"Tentu saja akan mendapatkan laporan dari kejaksaan dan kepolisian, tentang keputusan tersebut. Dan apa langkah selanjutnya dari kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan kasus tersebut," tambah Andi.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Suharto membebaskan Muchdi PR dari segala dakwaan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk membuktikan beberapa hal. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Munir sesuai dakwaan jaksa," kata Suharto.

Istri mendiang almarhum aktivis HAM Munir, Suciwati, terlihat lemas ketika mendengar vonis bebas bagi terdakwa Muchdi Purwoprandjono. Apapun yang terjadi, Suciwati tidak akan tinggal diam dan terus melawan.

"Ini memang menyakitkan tapi kita harus tetap merapatkan barisan, dengan adanya keputusan negara ini masih berpihak pada pelaku," ujar Suciwati, usai vonis bebas Muchdi.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024