VIVAnews - Istri aktivis hak asasi manusia Munir, Suciwati, memberikan keterangan pers di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jalan Borobudur Nomor 14, Jakarta Pusat, pukul 14.00. Keterangan itu terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 31 Desember 2008, membebaskan Muchdi. Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 15 tahun pidana.
Alasan hakim membebaskan Muchdi adalah jaksa tidak dapat membuktikan keterlibatan Muchdi pembunuhan Munir.
Munir meninggal dunia di pesawat GA-974 menuju Amsterdam, 2004. Kemudian hari diketahui Munir meninggal karena diracun.
Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengaku saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 orang atas tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :