VIVAnews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Vice President Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Pandu Mayor Hermawan, terkait kasus dugaan suap proyek semi Baggage Handling System (BHS), di enam bandara yang akan dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Diketahui, Pandu adalah salah satu saksi mahkota kasus skandal suap ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Pandu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara (DMP). "Pandu Mayor Hermawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP," kata Febri melalui pesan singkat, Jumat, 15 November 2019.
Selain itu KPK juga memanggil Manager of Engineering & Construction PT Angkasa Pura Properindo (APP), Hanno Hutama. PT APP merupakan anak usaha PT Angkasa Pura II. Hanno juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Dua saksi lagi adalah Seraphine Destina Nurani selaku wiraswasta dan Iqbal Martin yang berprofesi sebagai Lawyer," kata Febri.
Masih berkaitan perkara itu, Kamis, 14 November 2019, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi Pandu Mayor Hermawan dalam persidangan terdakwa Taswin Nur.
Taswin didakwa bersama-sama mantan Dirut PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara, menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Dalam kesaksiannya, Pandu mengaku pernah mendapat tekanan dari Andra Y. Agussalam. Tekanan itu berkaitan dengan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di enam bandara yang akan dikerjakan PT INTI.
"Ya saat di ruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Waktu itu beliau seingat saya (mengatakan) 'tak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign, harus dilihat kondisi hari ini demi sinergi BUMN'," kata Pandu bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Pandu menuturkan, kondisi yang dimaksudnya adalah berkaitan keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk. Dalam pertemuan tersebut, kata Pandu, ada usulan agar proyek itu dengan PT INTI dibatalkan, mengingat kondisi keuangan PT INTI sedang buruk. Namun, Andra keberatan dan meminta supaya PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha PT AP II) mencoba mencari solusi lain.
Diungkapkan Pandu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada bulan April 2019, sebagamana dibacakan penuntut umum, dirinya juga sempat dipanggil mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura (AP) II Marzuki Battung, mengenai proyek tersebut.
Pada saat itu, kata Pandu, Marzuki menegaskan agar dirinya segera menyusun draf kontrak paling lambat bulan Mei 2019 dan mengirimkannya ke PT INTI.
"Dalam BAP, saksi mengatakan, saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II, yakni Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT INTI harus dibuat paling lambat Mei 2019. Apa betul itu keterangan saksi?" tanya jaksa yang kemudian diamini oleh Pandu.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa bersama-sama dengan Darman, memberikan suap sebesar US$71.000 dan 96.700 Dolar Singapura ke Andra Y Agussalam. Namun berkas perkara Darman dan Andra saat ini masih di tahap penyidikan.
Menurut jaksa KPK, pemberian itu bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk enam bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT APP, serta pembayaran dan penambahan uang muka cepat terlaksana.